jpnn.com, JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu memidanakan Lili Pintauli Siregar.
Novel menilai putusan Dewas bisa digunakan untuk menyeret Lili Pintauli Siregar (LPS) ke ranah hukum.
BACA JUGA: Dituding Sebagai Cepu, Pengedar Narkoba Tewas Dikeroyok di Dalam Tahanan
"Laporan pidana ini didasari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Novel menilai tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
BACA JUGA: Leher Raman Dicangkul Jarudi Lutpi
Dewas juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.
"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
Oleh karena itu, Novel meminta Dewas tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang," tutur Novel.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.
Dewas menilai Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. (tan/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga