Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Suhardi Alius, sejauh ini Polri mematuhi titah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut insiden Jumat pekan lalu untuk menangkap Novel di KPK sangat tidak tepat waktu.
Oleh karena itu, Polri akan menunggu waktu yang tepat untuk mengusut keterlibatan Novel dalam kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu, 2004 silam.
"Sebagaimana Presiden sampaikan timing dan momentum tidak tepat, sehingga akan dirumuskan kembali waktu dan caranya yang lebih mengedepankan etika. Ya nanti kita lihat kembali, kapan waktu yang pas," ujar Suhardi dalam jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Jumat (5/10) lalu, Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan memang sempat dibuat heboh dengan kedatangan para perwira dari Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu. Media massa yang bertugas meliput di KPK, sempat mengira mereka datang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap lima penyidik polisi di KPK yang menolak dilakukan rotasi.
Namun, para perwira polisi tersebut mengaku kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK, terkait rencana penangkapan Novel Baswedan. Novel diduga melakukan tindakan penganiayaan berat dengan menembak enam pelaku pencuri sarang burung walet di sebuah pantai, usai memeriksa enam pelaku itu. Satu dari pelaku tewas. Peristiwa itu terjadi delapan tahun lalu, pada Februari 2004 silam.
Peristiwa yang dianggap basi dan diungkap lagi ini, tentu saja mengundang pertanyaan publik. Tudingan bertubi-tubi pun dilayangkan pada Polri, yang dianggap melakukan kriminalisasi pada KPK.
Apalagi, Novel saat ini menjadi penyidik untuk beberapa kasus besar yang ditangani KPK termasuk kasus korupsi di proyek simulator, sehingga publik menyalahkan Polri sengaja menjerat Novel. Polri membantah hal itu dan menyatakan pengusutan kasus ini dan jeratan hukum pada Novel adalah murni proses hukum yag berjalan.
Melihat kontroversi yang tak kunjung usai antarlembaga penegak hukum itu, akhirnya Presiden ikut angkat suara. Presiden sesalkan kedatangan polisi saat itu di KPK. Termasuk, pengusutan kasus itu yang dianggap tiba-tiba.
Meski demikian, Presiden tak meminta kasus itu dihentikan. Oleh karena itu, Polri hanya merasa perlu melihat waktu yang tepat untuk menangkap Novel dan mengusut kasusnya. Itu berarti, Novel belum bisa bernapas lega dan berpikir kasusnya akan selesai setelah pidato Presiden, Senin malam kemarin.
"Diingat penyidikan ada dua proses, kalau terbukti dia lanjut ke pengadilan, tapi kalau tidak SP3 (penghentian penyidikan). Saya pikir itu proses hukum yang harus dijalani, tapi nanti kita lihat timing dan caranya lagi," pungkas Suhardi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK
Redaktur : Tim Redaksi