Penyidik Polda Bengkulu tetap akan melakukan penangkapan terhadap Novel Baswedan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH kepada RB Kemarin (7/10).
Diakui Hery, hingga saat ini pihaknya memang belum berhasil melakukan penangkapan terhadap Kompol Novel, hal tersebut lantaran pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPK. "Belum kami tangkap, kami akan terus berupaya untuk menangkap tersangka Novel," tegas Hery.
Diungkapkan Hery, penangkapan terhadap tersangka Novel merupakan proses hukum yang harus diselesaikan. Proses hukum tersebut harus dilakukan guna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga terlibat penembakan terhadap keenam tersangka pencurian sarang burung walet di Jalan S Parman masing-masing Rizal Sinurat, Dedy Mulyadi, Erwansyah Siregar, Ali, Doni, dan Mulyan Johani alias Aan.
"Itu kan proses hukum yang harus dilakukan, untuk memeriksa dia (Novel, red) kan harus dilakukan penahanan," tegas polisi dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Saat ditanya mengenai KPK yang tetap mempertahankan Kompol Novel agar tidak ditahan oleh polisi menurut Hery mereka mempersilakan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut, tetapi dia menegaskan tidak ada sebuah institusi atau orang yang kebal dari hukum.
"Silakan saja kalau mereka (KPK) mempertahan Novel, yang jelas semuanya akan kita proses. Sejauh mana itu hasil dari tersebut dapat dilihat dari pemeriksaan itu sendiri. Saya kira KPK pun kalau menangani kasus juga demikian kan," ungkap Hery.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah merilis mengenai kronologis kejadia saat terjadi penembakkan terhadap keenam tersangka pencuri sarang burung walet tersebut.
Versi Polda Bengkulu, kronologis penangkapan bermula saat penangkapa terhadap enam tersangka masing-masing Rizal Sinurat, Dedy Mulyadi, Erwansyah Siregar, Ali, Doni, dan Mulyan Johani alias Aan (korban tewas) yang semuanya ditembak pada bagian kakinya.
Menurut Polda Bengkulu, Iptu Novel yang saat itu menjabat sebagai kasat serse (sekarang Kasat Reskrim, red) Polres Bengkulu melakukan penembakkan terhadap dua tersangka Erwansyah Siregar Dedy Mulyadi.
Erwansyah Siregar ditembak pada bagian kaki kirinya hingga tembus dan bersarang di garing tulang kaki sebelah kiri. Selanjutnya, Iptu Novel kembali menembak tersangka Dedy Mulyadi pada bagian kaki kanan hingga tembus dan pelurunya tidak ditemukan.
Empat tersangka lainnya yaitu Rizal Sinurat, Ali, Doni, dan Mulyan Johani alias Aan. Namun keempat tersangka tersebut tidak diketahui siapa yang melakukan penembakan. Namun versi polisi, penembakan terhadap keenam tersangka tersebut atas perintah Kasat Serse Polres Bengkulu, Iptu Novel.
Setelah ditembak tersebut, keenam tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Sekitar pukul 00.00 WIB keenam korban penembakkan ini dibawa kembali ke Polres, namun saat akan dilakukan foto oleh unit identifikasi. Secara tiba-tiba Mulyan Johani terjatuh, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara dan dirujuk ke RSUD M Yunus (RSMY) pada pukul 00.40 WIB meninggal dunia. (zie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tak Tahu Siapa Penembak
Redaktur : Tim Redaksi