Novi Berjilbab di Persidangan

Rabu, 17 Juli 2013 – 04:43 WIB
PAKAI KERUDUNG : Model cantik Novi Amelia dengan mengenakan kerudung hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7). Novi Amalia masih menjalani sidang tentang pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan tujuh orang menjadi korban saat mobil yang dikendarainya kecelakaan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, tahun lalu. FOTO : M IQBAL ICHSAN/RM/JPNN
MODEL cantik Novi Amilia, 26, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas, Selasa (16/7). Ada yang berbeda dari model yang biasa berpakaian seksi ini. Saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Novi mengenakan jilbab. “Sudah dari beberapa hari lalu,” katanya saat ditemui sebelum jalannya sidang.

Gadis berparas aduhai ini bertutur, keputusannya memakai jilbab adalah murni untuk mengubah penampilannya. Novi berharap, perubahannya itu bisa membawanya ke kehidupan yang lebih baik. “Mudah-mudahan bisa lebih baik,” ujar Novi sambil tersenyum.

Meskipun merasa kurang sehat, Novi mengaku siap menjalani seluruh proses persidangan. Layaknya umat muslim, hari itu pun Novi mengaku sedang menjalani ibadah puasa. “Sekarang juga lagi puasa,” katanya.

Kondisi kesehatan Novi yang kurang sehat, sebenarnya cukup dimaklumi kuasa hukumnya agar kemarin tidak perlu hadir dalam persidangan. Namun, diakui Rendy Anggara Putra, keputusan kehadiran Novi merupakan bentuk tanggung jawab dirinya atas penyelesaian proses persidangan yang sedang dijalani Novi. “Inisiatif Novi sendiri untuk hadir di persidangan, tidak ada paksaan, murni keinginan dia,” katanya.

Menurut Rendy, dokter yang menangani Novi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) juga sudah berpesan agar selama proses sidang kliennya tetap tenang agar kondisi mentalnya tetap stabil. Sebab itu, dia juga sudah meminta Novi agar tidak terlalu banyak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal agar kondisi mentalnya stabil. “Makanya waktu dia (Novi) ditanya orang lain agak saya tahan karena masih tahap pemulihan,” ujarnya.

Rendy mengatakan, saat ini Novi juga sudah tidak tinggal lagi di kontrakannya seperti biasa. Keputusan itu diambil untuk mempercepat proses pemulihan kesehatan mental dan fisik kliennya. “Untuk tempatnya say belum bisa beritahu, yang jelas klien saya sudah tidak tinggal dikontrakannya saat ini,” ujarnya.

Agenda persidangan gadis kelahiran Medan , Sumatera Utara itu kali ini adalah mendengarkan saksi. Satu saksi yang dihadirkan yakni Didi Winardi, 54, supir angkot M12 jurusan Kota-Senen yang ditabrak Novi saat kejadian.

Berulang kali, Novi mencoba menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Harijanto agar mempercepat proses persidangannya. Lambatnya persidangan membuat sebagian waktu kegiatannya tersita. “Ketua majelis hakim, saya minta proses persidangan lebih cepat,” ucap Novi usai persidangan.

Menanggapi keluhan itu, Harijanto menjawab dengan lunak, bahwa keinginan majelis hakim pun senada dengan Novi. “Saya himbau saudara bersabar, saya juga mau sidang anda secepatnya selesai. Tapi kan semua ada prosesnya, semua bergantung kepada kehadiran saksi yang diajukan oleh Jaksa,” tutur Hakim Harijanto.

Karena saksi yang dihadirkan hanya satu, Ketua Majelis Hakim Harijanto, memutuskan, sidang dilanjutkan pada Selasa 23 Juli 2013 mendatang. Dengan agenda yang sama, mendengarkan saksi-saksi lainnya. Di sisi lain, persidangan lanjutan kali ini merupakan agenda sidang yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Lantaran Novi harus dirawat di RSKO, karena kembali kambuh. Insiden itu terjadi saat model majalah dewasa ini mengamuk di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada Senin (1/7). Kala itu, Novi sedang dibonceng oleh seorang tukang ojek tiba-tiba berontak dan berusaha membuka bajunya.

Sebelumnya, Novi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, menabrak tujuh orang pengguna jalan di kawasan Harmoni, Tamansari, Jakarta Barat, tanggal 12 Oktober 2012 lalu. Setelah diperiksa, Novi ternyata mengemudikan mobilnya dalam pengaruh alkohol.

Atas kelalalaiannya dalam berlalulintas, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Novi dengan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 75 juta. (asp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alya Rohali Gugup ke Lokasi Syuting

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler