jpnn.com - JAKARTA - Novi Amalia, model majalah dewasa yang baru saja divonis hukuman pidana 6 bulan percobaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1) dalam kasus kecelakaan lalu lintas di daerah Tamansari, Jakarta Barat, 11 Oktober 2012, mengaku kapok berkendara.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan Hakim PN Jakbar tersebut sudah sesuai dengan apa yang dia harapkan, sekaligus membuatnya kapok ugal-ugalan di jalan raya.
BACA JUGA: Novi Amalia Divonis 6 Bulan Pidana Percobaan
"Sesuai dengan apa yang diharapkan. Kapok, gak mau pakai mobil lagi, kalaupun pakai mobil, sama supir," kata Novi ditemui usai sidang.
Hari ini Novi juga akan mengakhiri masa rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Suka Bumi, Jawa Barat. Bahkan dari PN Jakbar dia akan langsung menuju RSKO untuk menyelesaikan berkas administrasi sebagai mantan pasien RSKO.
BACA JUGA: Nikah, Cinta Penelope Dibiayai Sponsor
"Rencananya malam ini keluar dari RSKO," kata Novi didampingi pengacaranya, Rendy Anggara Putra di Kantor PN Jakbar.
Diketahui dalam putusan tingkat pertama yang langsung diterima Novi, Hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan semua barang bukti kepada Novi, di antaranya berupa mobil beserta surat-suratnya.
BACA JUGA: Cut Tari Anggap Perceraiannya Dilebih-lebihkan
Sementara Rendy Anggara sebagai kuasa hukum akan meminta keluarga terus melakukan pendampingan terhadap Novi dana menjalani pekerjaan di dunia entertaint. Sehingga kliennya terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bams Dikabarkan Menikah 17 Januari
Redaktur : Tim Redaksi