jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Agustinus Tamo Mbapa menyatakan akan mengajukan class action.
Hal itu dilakukan seiring terungkapnya kasus 1.918 gizi buruk dan 21.134 gizi kurang di Nusa Tenggara Timur. Pihaknya akan menuntut pertanggung jawaban dari pihak terkait.
BACA JUGA: Wako Pekalongan Mundur Bukan demi Istri, tapi...
"Sudah waktunya saya dan PMKRI Kupang mengajukan class action ke pengadilan menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap 1.918 kasus gizi buruk di NTT," kata Agustinus Tamo Mbapa, di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (24/6).
Selain itu, Agustinus juga mendesak anggota DPD RI asal NTT jadi inisiator mengumpulkan anggota DPR, gubernur, bupati dan instansi terkait untuk membicarakan kasus tersebut.
BACA JUGA: Bandara Silangit Masih Tanggung Jawab AP II
Menurut Agustinus, fakta memilukan tersebut sudah terjadi sejak 15 tahun terakhir. "Soal gizi buruk di NTT, kami memang tidak berharap banyak ke DPR karena mereka lagi asyik mengkriminalisasi APBN melalui dana aspirasi Rp 20 miliar rupiah per anggota,” pungkas Agustinus. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Mengundurkan Diri, Wako Pekalongan Temui Mendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Umrah Suami Malah Koleksi Foto Cewek Arab di Facebook
Redaktur : Tim Redaksi