jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Nudirman Munir mengatakan, benar atau tidaknya sebuah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) bukan tugas Pengadilan Negeri untuk mengujinya.
“Soal Peraturan Daerah atau Peraturan Pemerintah, itu wewenangnya Kementerian Dalam Negeri atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk mengoreksi atau mengadilinya, bukan Pengadilan Negeri (PN)," kata Nudirman Munir, di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9), menyikapi kasus Perda nomor 973 tanggal 12 September 2005 tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dikeluarkan oleh Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.
BACA JUGA: Penyuplai Senjata Pembunuh Polisi Masuk Jaringan Teroris
Dikatakannya, kalau Perda atau PP itu dipidanakan ujung-ujungnya bisa membawa pejabat daerah masuk penjara, maka tidak akan berani Kepala Daerah dan DPRD membuat Perda. "Apalagi ada upaya Perda tentang PBB tersebut digiring ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara menyeretnya dengan pasal-pasal korupsi. Semakin tidak relevan," tegasnya.
Sebelumnya lanjut Nudirman, Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar. Namun vonis ini dianulir MA dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Ayu Azhari dan Sefti Mangkir di Sidang Fathanah
Selain hukuman badan, pada 28 Maret 2013 lalu, hakim kasasi juga memvonis Eep membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, termasuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar tersebut, ujar dia.
Kasus yang sama pernah terjadi dengan DPRD Sumatera Barat yang membuat Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan dan Keuangan DPRD dan penyusunan APBD untuk menjerat 43 anggota DPRD Sumbar. "Mahkamah Agung akhirnya menyatakan 43 anggota DPRD Sumbar itu tidak bersalah, sementara sebagian besar dari mereka sudah menjalani hukuman," ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: KPK Nilai Polri dan DPR Paling Korup
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vitalia jadi Saksi, Mata Fathanah tak Berkedip
Redaktur : Tim Redaksi