Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI

Senin, 21 Januari 2013 – 23:11 WIB
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh lega.

Pasalnya setelah masa transisi Juli 2013 nanti, Kemendikbud masih harus dipusingkan dengan aturan yang ikut gugur dengan adanya putusan MK sehingga perlu revisi. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang RSBI.

Namun demikian  Nuh berjanji segera menuntaskan langkah-langkah penanganan eks RSBI setelah berakhir tahun ajaran 2012-2013, dalam waktu 3-4 bulan ke depan. Baik itu pengelolaan eks RSBI, guru maupun aset eks RSBI itu sendiri.

"Ini tidak mudah mengeksekusi ini (putusan MK), karena ada RSBI yang diselenggarakan provinsi karena diatur dalam PP 38. Bab RSBI kan sekarang tidak punya kekuatan hukum lagi, lalu siapa nanti yang menyelenggarakan ini (eks RSBI)," kata Nuh di Kemdikbud, Senin (21/1).

Selama ini pengelolaan RSBI ada yang dilakukan oleh provinsi, terutama pendanaannya. Di sisi lain aset RSBI berada di daerah. Dengan putusan MK, maka semua harus dikembalikan seperti semula. Selain itu ada juga aturan tentang kewenangan pendidikan dasar menengah ada di Pemkab/kota.

"Kalau ini serta merta dialihkan ke kabupaten dan kota karena provinsi sudah tidak punya kewenagan lagi, itu tidak bisa sesaat. Misalkan saja pengalihan asset terkait dengan barang milik Negara itu tidak bisa sehari dua hari atau sebulan dua bulan," kata menteri asal Jawa Timur itu.

Kemudian, lanjutnya, nasib guru eks RSBI kalau langsung diserahkan ke kabupaten/kota juga butuh waktu. Sebab anggaran guru RSBI ada di APBD provinsi.

Untuk memindahkan anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota menurut Nuh juga tidak mudah karena harus dipilah-pilah.

"Dari sisi yang termasuk asset maupun guru tidak serta merta dialihkan dari provinsi ke kabupaten kota, karena kita juga menjaga, jangan sampai dialihkan ke kabupaten/kota justru guruya tidak jelas siapa yang urus. Sehingga dalam rapat tadi, muncul usulan agar kewenangan kabupaten/kota dan provinsi terhadap pendidikan ditata lagi," jelasnya.

Ditambahkan dia, di UU Sisdiknas hanya mengatakan bahwa pendidikan dasar menengah merupakan kewenangan Pemda, dan sekolah luar biasa ada di provinsi. Ke depan, jika memungkinkan dibuat pembagian kewenangan.

Di antaranya pendidikan dasar (SD-SMP) kewenangannya kabupaten/kota, dan pendidikan menengah (SMA-SMK) kewenangan provinsi.

"Kalau pendidikan tinggi jelas ada di pusat. Itu bagian dari yang harus direview. Intinya konsekuensi dari putusan MK itu tidak sederhana, banyak PP terkait (yang gugur). Kalau Permen kita bisa buat sendiri dan cepat. PP itu tidak sesederhana itu dan ini bukan pekerjaan mudah yang harus diselesaikan dalam waktu 3-4 bulan ini," pungkasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Korban Banjir Dapat Keringanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler