JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Mohammad Nuh menegaskan akan tetap menggelar uji kompetensi guru meski sejumlah pihak menolak. Nuh tetap berkeyakinan, pihaknya tidak menyalahi aturan yang ada.
Pernyataannya tersebut diungkapkan karena tersiar kabar bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berencana akan mengajukan pemohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review terhadap kebijakan-kebijakan atau regulasi pemerintah terkait kebijakan ini.
"Tentu kami sangat menghargai dan menghormati kepada siapapun yang memanfaatkan jalur hukum untuk menguji kebijakan publik yang kita buat. Monggo, silahkan!," ungkap Nuh kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (15/2).
Mantan Rektor ITS ini berpendapat, pihaknya tidak merasa terganggu dan keberatan dengan adanya rencana PGRI tersebut. Bahkan, Nuh juga secara tegas mengatakan kesiapan pelaksanaan uji kompetensi yang akan digelar pada 28 Februari 2012 mendatang terus dilakukan.
"Kalau kita lihat, meskipun uji kompetensi dinilai tidak diatur atau tidak memiliki dasar hukum, bukan berarti kementerian tidak punya rasionalitas untuk melaksanakan uji kompetensi dalam proses sertifikasi. Tidak diatur, bukan berarti tidak boleh. Kalau tidak diatur dan kita melakukannya sepanjang tidak melanggar perundangan, maka tidak apa-apa. Oleh karena itu, boleh dilakukan," paparnya.
Nuh mengatakan, proses sertifikasi guru itu melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Di sini, lanjut Nuh, pemerintah ingin memastikan bahwa seseorang guru itu profesional. "Kalau dia mau dikatakan profesional, maka harus disertifikasi. Uji ini hanya untuk lebih memastikan memang guru itu memenuhi persyaratan dan berkompeten," jelasnya.
Nuh menambahkan, pemerintah dalam menangani masalah guru ini sudah sangat serius. Hal ini dibuktikan dari besarnya anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Di tahun 2012, pemerintah melalui Kemdikbud mengucurkan anggaran sebesar Rp 33 triliun hanya untuk tunjangan profesi guru. Sedangkan untuk tahun 2013 mendatang, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 47 triliun untuk tunjangan profesi.
"Ini urusan profesional. Maka itu harus ditangani serius. Kenaikan gaji dan pangkat bukan karena belas kasihan. Profesionalitas mereka harus bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Unas Harus Tiba 3 Hari Sebelum Ujian
Redaktur : Tim Redaksi