Nunun Bikin Hakim Tipikor Geram

Sering Menjawab Tidak Saat Bersaksi di Sidang Miranda

Senin, 03 September 2012 – 14:37 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pemberian cek pelawat kepada anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, dengan terdakwa Miranda Swarai Goeltom di PN Tipikor Jakarta  Selatan. Namun kesaksian Nunun malah membuat hakim terlihat geram.

Hal itu terjadi saat Nunun menjawab banyak pertanyaan Hakim Gusrizal dengan kalimat "tidak". Misalnya hakim menanyakan perihal perintah Nunun kepada Arie Malangjudo untuk memberikan cek pelawat kepada anggota dewan. Dimana saksi Arie Malangjudo mengaku telah bertemu Hamka di kantor Nunun.

Selain itu Nunun juga membantah semua pertanyaan majelis hakim perihal pemberian cek pelawat, termasuk soal paper bag yang diberi kode warna sesuai dengan fraksi masing-masing anggota dewan. Begitupun soal kedatangan anggota dewan Hamka Yandhu ke kantor Nunun, di jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tidak, yang mulia," ujar Nunun setaip menjawab pertanyaan hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (3/9).

Jawaban Nunun membuat ketua mejelis hakim Gusrizal dan hakim anggota Herdi Agustin geram hingga menegur Nunun yang duduk di kursi saksi. "Ini bagaimana, saksi kok banyak tidaknya," ketus Hakim Gusrizal.

Bahkan hakim anggota, Herdi Agustin memengingatkan Nunun untuk memberikan keterangan sesungguhnya. Sebab, kesaksian di persidangan dibawah sumpah yang memiliki konsekuensi hukum.

"Saudara saksi tolong berikan keterangan apa adanya. Kalau tidak, saudara saksi ini akan ada ancaman sanksi dengan memberikan keterangan palsu. Keterangan saksi ini, tidak masuk akal apalagi saksi ini orang berpendidikan. Silakan berikan keterangan yang sebenarnya," katanya.

Peringatan hakim ini ditanggapi santai oleh Nunun. "Subhanallah. Insya Allah yang mulia," ucap Nunun menyahuti pernyataan hakim.

Untuk memperoleh kebenaran dari kesaksian Nunun. Akhirnya majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi Arie Malangjudo untuk dikonfrontir dengan saksi Nunun Nurbaetie.

"Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi Arie Malangjudo untuk dikonfrontir. Kesaksian ini pasti ada salah satu yang tidak benar," ujar Hakim Gusrizal.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anang Iskandar Gantikan Djoko Susilo Jadi Gubernur Akpol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler