Dalam amar putusan hakim, Nunun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.
"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," kata Sudjatmiko.
Selain kurungan penjara, Nunun Nurbaeti juga didenda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan Nunun adalah, dia dianggap tidak mendukung langkah pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, Nunun berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berusia lanjut, dan memiliki riwayat penyakit.
Dalam sidang, hakim Eka Budi memaparkan bahwa Nunun terbukti memberi suap pada tanggal 8 Juni 2004, dengan memberikan cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.
Cek itu bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Nunun juga disebutkan mengadakan pertemuan tanggal 7 Juni 2004, dengan Hamka Yandhu dan Arie di kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nunun meminta saksi Arie membantunya menyerahkan tanda terima kasih kepada anggota DPR RI.
Selain itu sebelum pelaksanaan fit and propertest DGSBI 2004, Nunun juga mengadakan pertemuan dengan Miranda. Ketika itu Miranda meminta bantuan Nunun dan minta diperkenalkan dengan anggota DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun. Setelah itu Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.
Atas putusan hakim tersebut, Nunun Nurbaeti menyatakan fikir-fikir atas vonis hakim. Jika dalam 7 hari tidak ada jawaban, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut. "Yang mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa berfikir dulu atas putusan," kata Nunun Nurbaeti yang duduk di kursi pesakitan, saat itu Nunun mengenakan pakaian gamis dengan jilbab warna putih.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ledakan di Kolam Renang Rumah Hatta Rajasa
Redaktur : Tim Redaksi