jpnn.com, KUBU RAYA - Nur Halizah, Kepala Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polresta Pontianak, Jumat (3/11).
Nur ditangkap saat menerima uang tanda terima kasih atas pembuatan surat tanah. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa saja dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA: Terima Uang Pengurusan Tanah, Kades Ditangkap Saber Pungli
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Pembanggunan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut. “Nantinya akan kami pelajari, terkait keterlibatannya,” katanya kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Dia memastikan menunggu proses hukum yang berjalan. “ Yang jelas kami dari pemerintah, masih melihat sejauh mana keterlibatannya,”ujarnya.
BACA JUGA: Presiden: Hati-hati Kepala Desanya Ditangkap
Nursyam mengatakan, sebelumnya pihaknya selalu mengingatkan kepada semua Kades se Kubu Raya, agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Hampir setiap pertemuan di desa, kami ingatkan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Perlu Pelatihan Tentang Perencanaan Penggunaan Anggaran Desa
Biasanya, untuk mengambil kebijakan pencopotan, setelah ada keputusan tetap serta lamanya hukuman. “Sekali lagi, kami meminta dengan Kades jangan bekerja di luar aturan,” pesan Nursyam.
Senada disampaikan Inspektor Kubu Raya, Gemuruh. Pihaknya kerap mengimbau agar tidak melakukan hal-hal di luar aturan.
“Kalau masih bisa dibina, tetap kami bina. Tapi kalau tidak mau, berarti akan berhadapan dengan hukum,”tegasnya.
Disinggung mengenai Nur Halizah, Gemuruh tidak memberikan komentar banyak. Pasalnya, belum ada laporan ke pihak Inspektorat. “Tunggu ada laporan ke kami. Kami takut salah komentar,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Jeruju Besar diamankan bersama sejumlah saksi.
“Kepala Desa ditangkap di kantornya. Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat. Anggota bergerak, informasinya itu terkait hal-hal tidak sesuai dengan aturan,” tutur Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP Sigit Haryadi.
Terpisah, suami dari Kades Jeruju Besar, Jumadi lebih ketika ditemui di Jalan Johan Idrus, Pontianak, bercerita soal pembuatan surat tanah dimaksud.
Istrinya telah memerintahkan staf kantor desa untuk mengukur tanah di lapangan sesuai permintaan pemilik.
“Setelah selesai pengukuran, ada ucapan terima kasih orang yang meminta buatkan surat tanah tersebut,” terangnya.
Pemberian uang terima kasih itu, kata dia, berjenjang. Artinya, tidak langsung dari pemohon pembuatan surat tanah tersebut. Melainkan dari seseorang yang bernama Ateng.
Ateng kemudian memberikan duit tanda terima kasih itu kepada seseorang bernama Jay. Nah, lanjut Jumadi, Jay lah yang menyampaikan ke staf pemerintahan Desa Jeruju Besar.
“Staf desa yang mendapat titipan ucapan terima kasih itu memberikan sejumlah surat yang harus ditandatangani, kemudian memberikan titipan ucapan terima kasih itu berupa uang Rp1,5 juta,” bebernya.
Saat itulah istrinya disergap polisi. “Datangnya tiba-tiba, tidak tahu asalnya dari mana,” tukas Jumadi.
Setahu dia, pengurusan administrasi, seperti pembuatan KTP, KK, dan lain-lain, bersifat gratis. Untuk pembuatan surat tanah memang ada ongkosnya, tetapi tidak diwajibkan.
“Paling biaya untuk staf kantor ke lapangan, untuk operasional. Kalau meminta tidak ada,” tegasnya.
Ia meyakinkan bahwa duit yang diterima istrinya tersebut merupakan tanda terima kasih. “Itu dikasih, bukan diminta,” ucap Jumadi.
Imbuh dia, “Semoga dengan di-BAP (pembuatan Berita Acara Pemeriksaan), selesai dengan pihak hukum. Karena memang kronologisnya seperti itu, menurut saya ini bukan OTT”. (sam/arm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Kades Bertemu Pimpinan KPK, Ada Apa?
Redaktur & Reporter : Soetomo