Nurdin Halid Ragukan Independensi Mahkamah Partai Golkar

Rabu, 25 Februari 2015 – 01:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) di Bali, Nurdin Halid meragukan independensi mahkamah partainya yang tengah menyidangkan perkara konflik internal di partai berlambang beringin hitam itu. Kini, Mahkamah Partai (MP) Golkar tengah menyidangkan gugatan dari kubu Agung Laksono atas legalitas kepengurusan kubu Aburizal Bakrie yang menggelar munas di Bali.

"Kami tidak yakin mahkamah partai bisa bertindak independen untuk mengeluarkan putusan yang objektif. Kenapa, karena mereka sudah buat surat dua kali ke DPP, bahwa mereka tidak bisa melaksankaan persidangan, tidak bisa bersikap dan tidak independen karena tidak lengkap," kata Nurdin di Jakarta, Selasa (24/2).

BACA JUGA: Tiga Kabupaten Baru di Sultra Pilih Ikut Pilkada Serentak 2017

Nurdin menambahkan, keanehan lain yang perlu dipertanyakan adalah sikap kubu Agung yang sejak awal tidak memercayai keberadaan MP. Sebab, sejak awal Muladi selaku ketua MP mengikuti semua proses munas Golkar di Bali. Sedangkan anggota MP, Andi Mattalata menjadi juru runding penyelesaian konflik Golkar.

"Jadi saya tidak yakin, karena ada inkonsistensi mahkamah partai. Kita sudah pernah duluan menggungat ke mahkamah pada 23 Desember 2014, tapi mahkamah mengatakan tidak bisa bersidang," jelasnya.

BACA JUGA: Pilkada Serentak Digelar Antara 2-9 Desember 2015

Karenanya, Nurdin menegaskan, tidak ada dasar bagi MP Golkar menerima gugatan kubu Agung. Apalagi mahkamah partai sudah pernah menerbitkan surat keputusan sekaligus rekomendasi ke munas Bali untuk memecat Agung Cs. Kala itu, munas Bali juga sudah memecat Agung Cs dari Golkar..

"Sehingga yang menggugat ini (Agung Cs) adalah orang-orang yang sudah dipecat oleh mahkamah sendiri," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Golkar Kubu Ical Pastikan Ladeni Agung Laksono Cs di Mahkamah Partai

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persaudaraan Hatta-Zulkifli Hasan Bakal Hindarkan PAN dari Perpecahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler