JAKARTA -- Polemik mengenai pengisian jabatan sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) mulai ada titik terangTim Penilai Akhir (TPA) akhirnya memilih memproses tiga nama yang diusulkan plt Gubernur Sumut, Gatot Gatot Pujo Nugroho
BACA JUGA: Mendagri Lantik Pjs Gubernur Papua dan Papua Barat
Ketiga nama itu adalah Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Hasiholan Silaen, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Djaili Azwar, dan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis.Sementara, tiga nama yang lebih dulu diajukan Syamsul Arifin saat masih aktif sebagai gubernur meski sudah berada di tahanan rutan Salemba, dianggap sudah gugur
"Ya (yang diproses, red) yang pengajuan terakhir lah
BACA JUGA: 10 Ribu Tiket Kereta Api Ludes
Yang oleh Penjabat gubernur, oleh Pak Gatot," ujar Direktur Jenderal (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada wartawan di gedung Kemendagri, Senin (25/7).Djohermansyah mengatakan, saat ini proses administrasi masih berada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg)
Ditanya bagaimana nasib tiga calon yang diusulkan Syamsul, mantan staf khusus Bidang Politik Kantor Wapres itu mengatakan, jika yang diproses pengajuan terakhir, otomatis yang usulan pertama, yakni yang diusulkan Syamsul, dianggap batal
BACA JUGA: Pemuda Persis Sebut Ahmadiyah Non Muslim
"Yang pertama ya sudah gugurYang diproses pengajuan terakhir itu," tegasnya.Sementara, dari informasi yang digali JPNN, dari tiga nama yang diusulkan Gatot, Nurdin Lubis paling diunggulkanAlasannya, lantaran sekda harus klop dengan gubernur sebagai user, dari ketiga nama itu, Nurdin yang dianggap paling pas "bekerjasama" dengan Gatot.
Kabar juga sempat beredar, pada Jumat (22/7) pekan lalu, TPA yang diketuai Wapres Boediono, sudah menggelar sidang untuk membahas ketiga calon yang diusulkan Gatot ituSumber koran ini juga menyebutkan, berkaitan dengan penentuan nama sekdaprovsu, sejumlah politisi dari partai besar juga mencoba mengintervensi proses di TPABahkan ada yang terus menyorongkan salah satu nama dari tiga calon yang diusulkan Syamsul.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2011, Mendagri Gamawan Fauzi pernah menyebutkan, penetapan sekdaprov Sumut molor lantaran ada usulan nama calon yang diajukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo NugrohoPadahal, sebelumnya sudah ada tiga nama calon yang diajukan Syamsul.
Saat itu Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut"Tak eksplisit disebut plt," terang Gamawan di kantornya, 27 Mei 2012.
Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur"Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenurToh dia wakil jugaKalau (bunyi Kepres, red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, red)," kata Gamawan.
Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda SumutGatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur. "Itulah perdebatan soal sekda," terangnya saat itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor BPN pun Kena Gusur
Redaktur : Tim Redaksi