Selain Fadh, seorang staf terdakwa Wa Ode Nurhayati bernama Sefa Yolanda juga akan memberikan kesaksiannya. "Sidang pukul 13.00 WIB. Agendanya pemeriksaan saksi Fahd, Sefa," kata Penasehat Hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, Selasa (17/7).
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya saksi Haris Surahman memojokkan posisi terdakwa Wa Ode Nurhayati. Saat itu Haris mengaku dirinya dimintai tolong oleh temannya Fahd Arafiq untuk dikenalkan dengan anggota Banggar DPR.
Akhirnya, Haris menghubungkan Nurhayati dengan Fadh via Syarif Ahmad, yang menurut Haris juga suaminya Nurhayati. Mereka sepakat bertemu di restoran Pulau Dua, Senayan. Pada pertemuan itu Fadh menyampaikan maksudnya terkait pengurusan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Versi Haris, permintaan Fadh disanggupi Nurhayati dan mereka diminta menyiapkan proposalnya. Saat itu terdakwa juga meminta syarat fee 5-6 persen dari anggaran yang diajukan. Fee itu diselesaikan di muka.
Haris bersama Fahd kemudian membuka rekening bisnis di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 September 2010 dengan setoran awal Rp2 miliar atas nama Haris. Uang itu kemudian diambil oleh staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Penyaluran fee terus berlanjut hingga jumlah Rp6 miliar.
Kesaksian Haris ini dibantah Nurhayati pada persidangan tersebut dengan mengatakan bahwa Haris merekayasa kesaksiannya dan berbohong di persidangan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap Dalang Sindikat Perdagangan Orang
Redaktur : Tim Redaksi