Nurhayati akan Dikonfrontir dengan Fadh Arafiq

Selasa, 17 Juli 2012 – 11:12 WIB
JAKARTA - Sidang perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta kembali dilansungkan Selasa (17/7) siang ini. Rencananya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan pengusaha Fadh Arafiq sebagai saksi. Fadh Arafiq sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Fadh, seorang staf terdakwa Wa Ode Nurhayati bernama Sefa Yolanda juga akan memberikan kesaksiannya. "Sidang pukul 13.00 WIB. Agendanya pemeriksaan saksi Fahd, Sefa," kata Penasehat Hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, Selasa (17/7).

Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya saksi Haris Surahman memojokkan posisi terdakwa Wa Ode Nurhayati. Saat itu Haris mengaku dirinya dimintai tolong oleh temannya Fahd Arafiq untuk dikenalkan dengan anggota Banggar DPR.

Akhirnya, Haris menghubungkan Nurhayati dengan Fadh via Syarif Ahmad, yang menurut Haris juga suaminya Nurhayati. Mereka sepakat bertemu di restoran Pulau Dua, Senayan. Pada pertemuan itu Fadh menyampaikan maksudnya terkait pengurusan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Versi Haris, permintaan Fadh disanggupi Nurhayati dan mereka diminta menyiapkan proposalnya. Saat itu terdakwa juga meminta syarat fee 5-6 persen dari anggaran yang diajukan. Fee itu diselesaikan di muka.

Haris bersama Fahd kemudian membuka rekening bisnis di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 September 2010 dengan setoran awal Rp2 miliar atas nama Haris. Uang itu kemudian diambil oleh staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Penyaluran fee terus berlanjut hingga jumlah Rp6 miliar.

Kesaksian Haris ini dibantah Nurhayati pada persidangan tersebut dengan mengatakan bahwa Haris merekayasa kesaksiannya dan berbohong di persidangan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap Dalang Sindikat Perdagangan Orang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler