Nurhayati Minta Fee DPID Dibayar di Depan

Selasa, 10 Juli 2012 – 18:43 WIB
Politikus Partai Golkar Haris Surahman menjadi saksi sidang terdakwa dugaan penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/7). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Haris Surahman pada persidangan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/7). Dalam kesaksiannya, Haris menyebut Nurhayati justru pihak yang minta commitment fee 5-6 persen untuk pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, Haris mengungkapkan bahwa pada 2010 dirinya pernah dimintai tolong oleh pengusaha Fadh Arafiq agar tiga kabupaten di NAD yaitu Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar mendapat alokasi DPID. Selanjutnya, Haris berupaya memberitahukan soal itu ke Syarif Ahmad yang dikenal sebagai orang dekat Nurhayati.

Akhirnya digelarlah pertemuan pada Oktober 2010 di Restoran Pulau Dua Senayan sekitar Oktober 2010. "Saya diperkenalkan Pak Syarif ke Bu Wa Ode," ucap Haris.

Selanjutnya dalam pertemuan itu Haris menyampaikan permintaan Fadh Arafiq tentang alokasi DPID bagi tiga kabupaten di NAD. Nurhayati pun meminta agar Haris membuat proposal.

Hingga akhirnya Haris bertanya ke Nurhayati tentang persyaratan lain agar usulan DPID lolos. "Saya yang tanya. Dia (Nurhayati) bilang urus saja antara 5-6 persen. Selesaikan di depan," ucap Haris menirukan Nurhayati.

Akhirnya Fadh menyediakan uang Rp 6 miliar untuk Nurhayati. Uang itu diserahkan dalam beberapa tahap melalui Haris.

Untuk tahap pertama, Rp 2 miliar diserahkan ke Haris pada Oktober 2010 di Bank Mandiri cabang DPR RI. Uang itu oleh Haris dimasukkan ke rekening atas namanya sendiri yang baru dibuat saat pertemuan di Bank Mandiri DPR

Namun uang yang baru masuk di rekening haris itu ditarik Rp 1 miliar untuk diserahkan ke staf Nurhayati yang bernama Sefa Yolanda. "Siapa yang suruh dikasih ke Sefa?" tanya Ketua Majelis, Suhartoyo. "Bu Wa Oode yang bilang," jawab Haris.

Majelis juga menanyakan apakah penyerahan uang ke Sefa itu juga diketahui Nurhayati. Menurut Haris, justru dirinya memberitahu Nurhayati melalui telepon bahwa uangnya telah diserahkan lewat Sefa.

"Apa tanggapan terdakwa?" tanya majelis. "Jawabannya OK," jawab Haris menirukan jawaban Nurhayati.

Dalam persidangan itu Haris juga ditanya tentang fee untuk Nurhayati dari dana DPID untuk Kabupaten Minahasa. Politisi Partai Golkar itu mengaku dimintai tolong oleh Bupati Minahasa, Stefanus Vreeke Runtu dan pengusaha Paul Nelwan agar kabupaten di Sulawesi Utara itu juga mendapat alokasi DPID.

Haris menyebut alokasi DPID untuk Minahasa sebesar Rp 15 miliar. Sama halnya dengan fee untuk tiga kabupaten di NAD, Nurhhayati juga mengajukan angka 5-6 persen hingga ketemu Rp 750 juta. Hingga akhirnya Nurhayati meminta Haris melengkapi persyaratan lainnya untuk meloloskan usulan DPID. "Ya sudah dilengkapi saja administrasinya," ucap Haris menirukan Nurhayati.

Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU, polititi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Larang Ormas Gelar Sweeping Ramadan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler