Nurmi dan Nurfita Mencari Uang dengan Cara Terlarang, Modus Gendongan Bayi

Selasa, 22 Desember 2020 – 08:42 WIB
Dua wanita asal Aceh bersama anggota sindikat pengedar sabu-sabu ditangkap Polda Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Dua orang ibu rumah tangga asal Aceh ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya yakni Nurmi Husen (55) dan Nurfita Hasanah (30), berupaya mengelabui polisi dengan cara menyimpan narkoba di dalam gendongan bayi.

BACA JUGA: Kronologi Penyelundupan 37 Kg Sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, Terdakwa Dapat Upah Rp 30 Juta

"Kedua wanita tersebut diringkus anggota Polda Jambi dari sebuah loket bus yang berada di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, sesaat setelah tiba dari Aceh dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, di Jambi Senin (21/12).

Dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap sepuluh orang. Dua di antaranya wanita yang menyimpan sabu-sabu di dalam tas gendongan bayi yang dikemas dalam sebuah map warna coklat.

BACA JUGA: Bawa 84 Kg Sabu-sabu dan 30.000 Butir Ekstasi, Emon Ditangkap

"Jadi modusnya, seolah-olah dia lagi gendong bayi, ternyata setelah kita (polisi, red) periksa, kita temukan hampir setengah kilogram sabu-sabu," kata Dewa.

Penangkapan para kurir sabu-sabu itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi yang menyebut di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA: Mungkinkah Yusril Ihza Mahendra jadi Wakil Menteri? Oh, Ada Nama Lain dari PBB

Mendapat informasi, polisi langsung melakukan penelusuran. Tiba di loket, polisi langsung memeriksa tersangka dan mendapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.

"Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, untuk upah dan jaringan lainnya, kita (polisi, red) sedang periksa lebih intensif lagi oleh penyidik Polda Jambi," kata Dewa Putu Gede Artha.

Kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jambi   Aceh   narkoba   sabu-sabu   kurir narkoba  

Terpopuler