Nursehan Diduga Korban Sindikat Human Trafficking

Rabu, 02 Desember 2015 – 10:36 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - GIRI MENANG – Berdasarkan sejumlah persyaratan dokumen pemberangkatan korban     Nursehan (37 tahun), asal Dusun Karang Bedil, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, diduga termasuk korban human trafficking (perdagangan manusia, red). Atas kasus ini, aparat kepolisian diminta bertindak secepatnya untuk membuktikan sindikat pelaku human traffiking.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Lombok Barat melalui Kepala Seksi Pelatihan dan Penempatan Kerja, Hj. Baiq Suhaemi, Selasa (1/12), menyatakan pihaknya belum menerima informasi dari KBRI dan B3TKI atas meninggalnya korban TKW tersebut.

BACA JUGA: Misteri Pembacokan: Satu Pelaku Nyerah, Enam Lainnya Di Mana?

Biasanya jika TKI melalui jalur resmi dan mengalami musibah pasti akan dihubungi untuk diminta keterangan identitasnya, dan juga terlibat mengurus. Jadi, kemungkinan korban ini melalui jalur illegal atau tidak resmi. Selain itu, pihaknya telah mengecek identitas nama korban, namun tidak ada.

“Jika mengacu kepada proses pemberangkatannya, korban kemungkinan besar melalui jalur     illegal, maka kuat dugaan ini korban termasuk korban human trafiking,” terangnya seperti dilansir Harian Radar Lombok (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Ini Lokasi Incaran Operasi Libas

Untuk mengetahui kasus ini, pihaknya mengakui mengalami kesulitan, disebabkan illegal. Siapa yang berangkat dan dari perusahaan mana. Sehingga, dia pun akan kesulitan     mendapatkan santunan. Meskipun dalam peraturan harus diberikan, namun sulit melakukannya, kalau melihat dokumen pemberangkatannya.

“Tidak segampang mengetahui kasus seperti ini,” ungkapnya

BACA JUGA: Ungkap Penyebab Kecelakaan, Polrestabes Datangkan Tim Ahli Lamborghini

Jika mengacu dari paspor korban, dia berangkat menggunakan paspor umum, bukan paspor     bekerja. Padahal, persyaratan menjadi TKI itu harus dipenuhi, diantaranya paspornya harus paspor bekerja, harus mendapatkan pencerahan dari dinas sosial, tidak melalui tekong atau PL, sudah job order (pekerjaan yang ditawarkan dari perusahaan di luar negeri), umur berangkat tidak boleh dari 40 tahun ke atas, apalagi yang berangkat perempuan itupun harus lebih selektif. Kemudian dari perusahaan mana yang memberangkatkannya, dan apakah perusahaan itu sudah terdaftar tidak di dinas sosial.

Kasus pemberangkatan TKI yang paling banyak ada di Malaysia karena 60 persen paspor itu masih memegang paspor Indonesias. Untuk menertibkan itu, Indonesia dengan Malaysia saat ini tengah mengulang membicarakan kerjsama tersebut. hal ini untuk menghindari kasus selama terjadi.

“Perusahaan dari luar negeri itu harus mengirimkan job order untuk dipilih oleh calon pekerja, yang kemudian setelah dapatkan perusahaan melanjutkan ke dinas sosial baru diverifikasi apakah memenuhi persyaratan atau tidak, jika tidak maka tidak boleh berangkat,” tegasnya.

Selama ini, dinas sosial telah berupaya melakukan pencegahan dengan mengajak perusahaan melakukan sosialisasi proses pemberangkatan bahkan perusahaan yang memiliki PL itu harus memiliki SK perusahaan tersebut. Jadi, tidak sembarangan perusahaan itu memiliki PL. “Harus resmi,” tandasnya seraya menambahkan, atas informasi ditahannya tekong, dia meminta supaya aparat kepolisian menindaklanjutinya. Jangan sampai ini diamkan.

Untuk menelusuri keberangkatan korban, pihaknnya akan mendatangi rumah keluarga untuk dicari tahu proses keberangkatan korban. 

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BP3TKI dan BNP2TKI untuk mencari tahu ID (identitas korban). Ia berharap agar pihak BP3TKI aktif mengecek dan menelusuri kasus ini.  

Sebab, dari pengalaman kasus TKI yang meninggal di Lingsar, pihak terkait aktif berkoordinasi dengan dinas untuk menelusuri perihal kasus kematian TKI tersebut. Terkait adanya dugaan bahwa PT SMU yang memberangkatkan korban, pihaknya sendiri akan mengklarifikasi ke perusahaan terkait.

Terkait penanganan calo dan tekong, pihaknya juga akan memberikan semacam pembinaan. Ia menambahkan, dari catatan dinas terkait, tahun ini baru ada tiga kasus TKI yang meninggal. Dua kasus di kediri dan satu kasus di Lingsar.

Sedangkan, jumlah TKI yang berangkat pada tahun 2014 mencapai 6410, yang paling banyak tujuan ke Malaysia untuk laki-laki sebanyak 5746 dan perempuan sebanyak 188, kemudian pada tahun 2015 hingga bulan Oktober sebanyak 2326 terbanyak juga Malaysia terdiri dari laki-laki sebanyak 2118 dan perempuan 29 orang.

Terpisah, Kapolres Lobar melalui Kapolsek Kediri, AKP Nuraini, menyatakan kasus Nursehan telah dilimpahkan ke Polres Lobar, mengingat kasus ini kasus internasional dan antar negara. Terkait tiga tekong yang diamankan itu, pihaknya belum bisa menyebut pelaku atau sindikat,  karena pihaknya belum mencukupi bukti.   

“Tindak lanjutnya telah diserahkan ke Polres Lombok Barat,” pungkasnya.(flo/fri/jpnn)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Gorontalo Sabet Juara Kejurda Tenis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler