Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo

Kamis, 28 Maret 2013 – 02:22 WIB
PALEMBANG - Artis Nurul Arifin yang kini menjadi anggota DPR-RI angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang juga mengatur larangan kumpul kebo yang masih dalam pembahasan di tingkat pusat.

Secara umum, ia setuju dengan adanya RUU yang mengatur persoalan tersebut. Namun memang, perlu ada pembahasan lebih mendalam tentang isi RUU tersebut.

“Kita lihat perkembangan, RUU kumpul kebo mungkin diperlukan karena selama ini, banyak perilaku menyimpang yang terjadi di sekitar kita,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pembangunan Manusia Indonesia dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan di Palembang, Sumsel, kemarin.

Menurutnya, perilaku permisif terhadap masalah seksual seperti seks bebas sudah banyak dan layak dipidanakan.

“Tapi sebaiknya harus dilihat terlebih dahulu, apakah perilaku itu dipaksakan atau tidak. Berdasarkan fakta, kumpul kebo merupakan perilaku yang dilakukan atas dasar suka sama suka,” bebernya.

Kembali ke RUU kumpul kebo, kata Nurul, tidak mudah mempidanakan orang yang melakukan perbuatan itu. Pasalnya, hal itu terjadi karena ada unsur kerelaan dan suka sama suka.

Walaupun memang, kumpul kebo melanggar norma dan nilai agama, serta peraturan yang harus dipatuhi masyarakat, terutama di Indonesia.

“Dapat dikatakan perjalanan RUU ini masih jauh. Mungkin kami sebagai anggota badan legislasi (baleg) akan mendatangkan tokoh masyarakat atau tokoh agama dari berbagai universitas terlebih dahulu guna melakukan sosialisasi. Kecuali untuk unsur pemerkosaan, pemaksaan dan lainnya, memang harus dan sudah ada UU-nya,” kata Nurul.

Meski saat ini belum ada UU yang mengatur kumpul kebo, tapi jangan sampai dilegitimasi untuk menghalalkan kumpul kebo. Tak hanya itu, Nurul yang menjadi salah seorang  pemateri dalam rakor tersebut juga berbicara keterlibatan perempuan di dalam dunia politik Tanah Air.  (cj6/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler