jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan memberlakukan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk kelapa sawit atau crude palm oil alias CPO.
Menurutnya, kebijakan baru pemerintah itu demi melindungi masyarakat dari lonjakan harga minyak goreng yang sempat mencapai Rp 25.000 per liter.
"Kebijakan DMO-DPO CPO dan minyak goreng bukti bahwa negara hadir menjamin pasokan pangan dengan harga terjangkau," kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/1).
BACA JUGA: Mulai 1 Februari Tak Ada Subsidi Minyak Goreng, Ini Aturan yang Bakal Berlaku
Legislator Golkar itu menyatakan upaya menurunkan harga minyak goreng tidak cukup hanya dengan imbauan.
"Terbukti bahwa pengusaha dengan hanya imbauan dan stabilisasi harga tidak committed (berkomitmen) dan tidak efektif," kata Nusron.
BACA JUGA: Kemendag Tetapkan HET Baru Minyak Goreng, Catat Nih Daftarnya!
Wakil Ketua Umum PBNU itu menegaskan campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk menekan harga minyak goreng yang melambung.
Sebab, menurutnya, di satu sisi produsen sangat menikmati lonjakan harga. Namun, di sisi lain ada konsumen yang sangat dirugikan.
"Pemberlakuan DMO dan DPO kebijakan yang adil karena sekitar 80 persen produsen merupakan pengusaha besar yang jumlahnya kurang dari 100 orang," kata ucap.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana (Rp 13.500/liter), dan minyak goreng kemasan premium (Rp 14.000/liter). Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Februari 2022.(mcr8/jpnn)
BACA JUGA: Menyambung Sulit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susunan Kepengurusan PBNU 2022-2027, Ada Nama Gus Ipul dan Nusron Wahid
Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra