Penangkapan ini berawal, Sabtu (3/10) malam lalu sekitar pukul 20.00 polisi mendapat laporan bahwa tersangka yang sudah menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon itu kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Desa Mayung, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Tidak ingin buruannya itu hilang, polisi pun kemudian mencari tersangka di desa tersebut. Namun, saat melintas di Jl Raya Bakung, Kecamatan Gunungjati, petugas melihat tersangka sedang berada di jalan tersebut. Polisi yang berpakaian preman itupun langsung menyergapnya.
Saat ditangkap, ia tidak berkutik, karena polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil seharga Rp500 ribu dari tangannya. Beserta barang buktinya, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepada Polisi, tersangka mengaku dirinya membeli sabu-sabu tersebut dari Edi alias Unyil adalah adiknya sendiri yang menjadi bandar sabu.“ Saya baru dua kali pakai sabu. Itu juga belinya dari adik saya sendiri,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono melalui KBO Narkoba Aiptu Jarir kepada Radar Cirebon, kemarin (5/11) mengatakan bahwa tersangka akan di jerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan masih mengejar bandar sabu yang merupakan masih adik tersangka,” ungkapnya. (rdh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Tewas Dimassa
Redaktur : Tim Redaksi