Nyalon, Incumbent Tak Harus Mundur

Selasa, 06 Maret 2012 – 12:04 WIB
CALON incumbent tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk maju kembali sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Sebab, dalam UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur tentang masalah tersebut, saat ini telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan, sebagai calon incumbent, Fauzi Bowo tidak perlu mengundurkan diri jabatannya saat ini sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Dalam UU no 12 tahun 2008 memang diatur, sebelum mendaftar, kepala daerah harus mundur. Namun, undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, calon incumbent tidak perlu mundur,” kata Juri usai melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta, kemarin (5/3).

Juri menjelaskan, masih ada perbedaan pendapat antara KPU DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta terkait surat pemberitahuan akhir masa jabatan gubernur. Menurut DPRD DKI, surat pemberitahuan tersebut diberikan lima bulan sebelum masa jabatan gubernur habis yakni, pada 7 Mei 2012. Hal ini sesuai dengan PP no 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sedangkan KPU DKI Jakarta menjadwalkan, surat pemberitahuan akhir masa jabatan gubernur diberikan lima bulan sebelum hari pemungutan suara atau pada Maret ini. “KPU DKI memutuskan tidak berdasarkan PP no 6 tahun 2005. Karena, kalau berdasarkan PP, surat pemberitahuan itu harus dimaknai masa dimulainya tahapan. Ini sudah tidak mungkin dijalankan KPU,” katanya.

Dikatakan Juri, sesuai peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang, tahapan pemilukada tidak dimulai dari pemberian surat tersebut. Sebab tahapan pemilukada seperti pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus dilakukan enam bulan sebelum pemungutan suara dan berakhir dua bulan setelah pemungutan suara.

“Bagaimana mungkin tahapan belum dimulai tetapi rekrutmen petugas, pemutakhiran pemilih, dan verifikasi calon perseorangan sudah dimulai. Jadi, menurut logika hukum tidak mungkin menggunakan PP no 6 tahun 2005, untuk menggunakan surat pemberitahuan itu sebagai dimulainya tahapan pemilukada,” kata Juri.

Setelah surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada gubernur DKI Jakarta, ditambahkan Juri, paling lambat 30 hari setelahnya gubernur membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke DPRD DKI Jakarta. Namun, surat pemberitahuan itu, tidak akan mempengaruhi tahapan pemilukada. Kecuali terkait dengan agenda DPRD DKI Jakarta yang harus menjadwalkan sidang dalam penyampaian LPJ Gubernur DKI Jakarta.

“Ada rekompromi lah, tidak masalah DPRD mau menggunakan PP no 6 sebagai dasar untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan itu bisa diakomodasi dengan keputusan KPU DKI. Selain itu, surat itu tidak berpengaruh ke KPU, kecuali ke DPRD karena harus menggelar sidang paripurna,” tandasnya. (wok/pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Parpol Lawan Incumbent

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler