jpnn.com, CILINCING - Sempat dikeroyok massa Kampung Kandang Sapi, J (27) dan SA (29) masih selamat.
Kedua pencuri motor itu diamankan petugas Polsek Cilincing seusai gagal beraksi di Rorotan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu
"Kedua pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkap Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung, Kamis.
Robinson menjelaskan kedua pelaku kepergok mencuri sepeda motor matik berpelat nomor H-6069-BBD milik seorang warga berinisial I (32) di Jalan Rorotan 2 RT 001/004, Rabu kemarin.
BACA JUGA: Iwan Fals Tak Lupa dengan Wajah Pengacara Keluarga Brigadir J, Hmm
Awalnya, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di depan toko kios celana jeans miliknya.
"Setelah menggembok cakram depan, korban lupa mencabut kunci dari kontak motor," kata dia.
BACA JUGA: CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Ternyata Rusak
Kemudian Robinson mengungkapkan saat melintas lokasi depan toko I, kedua tersangka melihat kesempatan mencuri sepeda motor karena kunci kontak masih berada tempat kunci.
Tersangka J langsung mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan SA bersiaga sambil melihat situasi di sekitar lokasi kejadian.
Cakram ban depan sepeda motor itu ternyata dikunci dengan gembok yang sengaja disiapkan korban, sehingga ketika sepeda motor dikendarai J melaju, dia pun terjatuh.
Korban I pun sadar bahwa sepeda motor miliknya mau dicuri, lantas I pun berteriak memanggil warga sekitar. Sehingga kedua tersangka ditangkap dan dihakimi massa.
Untungnya, tidak jauh dari lokasi ada personel tim operasional Polsek Cilincing yang sedang berpatroli.
"Sehingga kedua tersangka bisa diamankan," katanya.
Untuk proses lebih lanjut, polisi mengenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti