jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Pelaporan ini merupakan buntut tiga pengunjung karaoke milik Ayu Ting Ting, yang tewas akibat miras oplosan.
Salah satu keluarga korban yang meninggal dunia yakni Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, yang didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Pria Ini tak Kaget Nathalie Holscher Akhirnya Gugat Cerai Sule
Kuasa Hukum korban Reno Andriansyah menjelaskan pihaknya melaporkan kasus ini akibat kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting yang menyebabkan adanya korban jiwa.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting TIing yang ada di Bengkulu beserta pihak manajemen,” ujar Reno.
BACA JUGA: Dituding Penyebab Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Maia Estianty Sampai Telepon
Reno menambahkan, laporan yang dilayangkan terhadap ketiga pihak itu lantaran adanya dugaan kelalaian terkait Standard Operating Procedure (SOP).
Salah satu SOP yang dipertanyakan oleh pihak keluarga korban adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke.
BACA JUGA: Cara Memanggang Daging yang Benar dan Lebih Sehat Ketimbang Digulai
Padahal, pihak karaoke Ayu Ting-ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar.
Namun bila ingin membawa makanan dan minuman dari luar makan dikenakan biaya tambahan.
“Apabila mau memasukan barang dari luar maka harus membayar uang tambahan atau cas. Artinya minuman apa pun boleh masuk asalkan bayar cas,” ungkapnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada