Nyawa Mbak F Melayang Setelah Ungkit Utang Kekasih Gelapnya Ini

Sabtu, 05 November 2022 – 00:50 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggelandang tersangka berinisial A yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan. (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial F di sebuah kamar hotel di wilayah tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku berinsial A merupakan kekasih gelap korban.

BACA JUGA: 2 Perampok Ini Sangat Sadis, Korban Melawan Ditembak

Kusumo menyebut pembunuhan terjadi lantaran pelaku kesal dengan perkataan yang disampaikan oleh korban.

Selain itu, pelaku yang berasal dari Bojonegoro itu juga sengaja membunuh untuk merampas harta korban.

BACA JUGA: Pria Warga Surabaya Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Ada Bekas Kerokan di Tubuhnya

"Pelaku nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi korban di salah satu hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo," ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (4/11).

Pelaku disebut tak terima dan emosi saat F mengungkit utang serta kehidupan pribadi tersangka.

BACA JUGA: Suparlan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel, Lihat Posisinya

"Tersangka menjalin hubungan gelap kurang lebih tiga tahun dengan korban F yang telah menikah," sebut kapolresta.

Menurut Kusumo, ketika keduanya bertengkar, tersangka tersulut emosinya dan mencekik leher korban.

"Tidak cukup dengan tangan, tersangka kemudian mencekik korban dengan kerudung milik korban hingga tewas," katanya.

Setelah korban tidak bernyawa, tersangka kabur dengan membawa motor beserta uang tunai dan ATM milik korban.

"Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam," ujarnya.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejoli Ini Ditangkap di Penginapan, Ternyata Sepasang Kekasih Kriminal, Ada yang Kenal?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler