jpnn.com, KARAWANG - Setelah melakukan penyelidikan, Polres Karawang membekuk tiga pelaku spesialis jambret sadis.
Para pelaku begal biasa beroperasi di Karawang-Bekasi.
BACA JUGA: 2 Remaja Pura-Pura Salat di Masjid, Ternyata, Ya Tuhan
Penangkapan pelaku setelah adanya korban jiwa bernama Pipin Oktaviana (26) warga Yogyakarta meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat aksi para pelaku.
“Tiga pelaku yang diamankan berinisial AAD (37), CM (26) dan AR (35) yang merupakan warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap pada Kamis (9/9) atau tiga hari setelah kejadian,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kapolsek Karawang Kota Kompol Suparno.
BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri
Menurut Aldi, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ketiga pelaku ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, di rumah masing-masing.
“Kami lakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan curas spesialis jambret sebanyak 17 kali di Kabupaten Karawang dan enam kali di Kabupaten Bekasi. Kami juga sedang melakukan identifikasi korban-korbannya untuk dimintai keterangannya,” ungkap Aldi.
Dijelaskannya, saat korban bersama suami dan anaknya pulang dari Galuh Mas setelah membeli perhiasaan dan diikuti oleh para pelaku yang menggunakan dua motor.
Ketika di lokasi kejadian, pelaku AR menarik tas korban sampai motor yang dikemudikan suami Pipin Oktaviana terjatuh.
“Akibatnya korban terluka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan tidak lama korban meninggal dunia di rumah sakit. Selain itu, anak korban juga mengalami luka di bagian pelipis mata. Pelaku berhasil membawa tas milik korban,” ungkap Aldi.
Dia menambahkan para pelaku ini beraksi setiap malam hari. Selain beraksi dilokasi kejadian tersebut juga sering di jalan baru yang kondisi sedang sepi dan kurang penerangan (gelap). Barang-barang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
“Barang bukti yang diamankan satu ponsel, satu motor milik korban dan dua motor milik pelaku yang dipakai saat beraksi. Mereka dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” katanya. (use/pasundanekspres)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti