Nyawa Warga Bogor Nyaris Melayang Gegara Utang Rp 10 Ribu

Jumat, 28 Oktober 2022 – 04:00 WIB
Korban penusukan oleh orang yang mengaku sebagai petugas sensus di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/10/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Bogor

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap penusukan bermodus petugas sensus di Desa Cimandala, Sukaraja.

Motif pelaku menusuk korban lantaran sakit hati kerap ditagih utang Rp 10 ribu.

BACA JUGA: Kombes Komarudin Peringatkan Penusuk Ojek Online di Tanah Abang Menyerahkan Diri

"Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan tersebut, yaitu dilatarbelakangi rasa sakit hati karena pelaku ini sering ditagih utang Rp 10 ribu oleh orang tua korban di depan teman-temannya," ujar Iman saat konferensi pers di Cibinong, Bogor, Kamis.

Setelah penusukan, pelaku pria berinisial AD (35) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

BACA JUGA: Bidan Tidur di Ruangan Puskesmas, Perawat Pria Masuk & Mencium Bagian Sensitif, Baju Terbuka

Penusukan terhadap wanita berinisial T (20) pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Pelaku AD yang berprofesi sebagai tukang parkir itu melakukan aksinya sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban T seorang diri di rumah.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai petugas sensus penduduk dan berpura-pura meminta kartu keluarga (KK) dan KTP keluarga korban.

Saat itu, korban T mencoba menghubungi orang tuanya menggunakan telepon dari dalam rumah, tetapi AD tiba-tiba masuk ke rumah dan melakukan pemukulan terhadap T.

Iman menyebutkan bahwa korban T sempat melawan saat pelaku AD melakukan penganiayaan. Kemudian pelaku menusuk perut korban dan langsung melarikan diri.

Korban T kemudian dilarikan ke Rumah Sakit FMC Sukaraja oleh tetangganya yang mendengar suara rintihan T sesaat setelah ditusuk pelaku.

Beruntung T masih bisa diselamatkan meski harus menjalani proses penanganan oleh tim medis.

"Pelaku ini akan kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati," ujar Iman.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor Gandari Adianti Aju Fatimah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima kunjungan setiap orang yang mengaku sebagai petugas sensus.

Dia menyebutkan setiap petugas sensus dilengkapi dengan identitas, baik berupa name tag ataupun surat tugas dari lembaga resmi.

"Masyarakat harus memastikan dulu bahwa yang datang mengetuk pintu itu petugas sensus Regsosek atau bukan. Petugas kita punya name tag-nya, kemudian juga menggunakan ransel-ransel berwarna hitam," kata Gandari.

Dia menyebutkan saat ini BPS Kabupaten Bogor sedang melakukan sensus sosial ekonomi melalui kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 pada rentang waktu 15 Oktober-14 November 2022.

Menurutnya, sebanyak 9.209 petugas dari BPS ditargetkan melakukan sensus kepada 1,7 juta kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Kabupaten Bogor.

"Tujuannya, kami akan mendata seluruh penduduk dan outputnya adalah pemeringkatan jumlah penduduk secara kesejahteraan," kata Gandari. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler