Nyelekit! DPRD Juluki 10 Tahun Kepemimpinan Nur Mahmudi Era Terjun Bebas

Selasa, 26 Januari 2016 – 07:00 WIB
Eks Wako Depok Nur Mahmudi Ismail. Foto: dok jpnn

jpnn.com - DEPOK – Masa jabatan Nur Mahmudi Ismail pemimpin wali kota Depok resmi berakhir pada Senin (25/1) kemarin. Selama 10 tahun menjalankan roda pemerintahan di Kota Depok, Nur Mahmudi mendapat nilai buruk dari DPRD. 

Progam kerja dan target penyelesai pembangunan ruang publik selama kepemimpinan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak tercapai. Bahkan DPRD menjuluki masa kepemimpinan Nur Mahmudi sebagai era ‘pembangunan Depok terjun bebas’.

BACA JUGA: Ahok Bakal Relokasi Puluhan Ribu Nelayan ke Pulau Kosong

“Kenapa kami sebut terjun bebas, sebab tidak ada sama sekali yang dapat diselesaikan oleh Nur Mahmudi kegiatan kerja yang mereka usulkan dan direncanakan. Wanprestasi ini namanya karena masyarakat tidak merasakan perubahan dalam pembangunan,” kata Hendri kepada INDOPOS, usai menggelar Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Masa Bakti Walikota Depok di Gedung DPRD kemarin. 

Menurut Hendrik buruknya kinerja Nur Mahmudi pun terlihat dari terus meningkatnya sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) APBD setiap tahunnya. Pada 2013 silpa yang dihasilkan Rp 587.639.517.412 dari APBD sebesar Rp 1,8 triliun. Kemudian pada 2014 saja silpa mencapai Rp700 miliar dari APBD Rp 2,2 triliun. 

BACA JUGA: Teman Ahok Yakin Bisa Usung Jagoannya Lewat Jalur Independen

Jumlah itu kembali meningkat pada 2015 dengan silpa mencapai Rp 800 miliar dari APBD sebanyak Rp 2,34 triliun. “Semua mandek karena anggaran tidak terserap akibat perencanaan kerja yang kurang matang. Jadi apa yang mau dirasakan masyarakat dari pemerintahan eranya Pak Nur Mahmudi. Makanya kami pun tidak habis pikir selama dua periode memerintah tidak ada perubahan sama sekali,” jelasnya. (cok/dil/jpnn)

BACA JUGA: PLN Depok Ancam Putus Sambungan 13 Ribu Pelanggan Nakal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Muncul, Hasnaeni si Wanita Emas Langsung Kritik Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler