O.. Ini Toh Alasan FPDIP Minta Anggota Stand-by di Jakarta

Senin, 19 Oktober 2015 – 11:02 WIB
Surat instruksi FPDIP yang juga beredar di media sosial. Foto: twitter

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR, Bambang Wuryanto memberikan klarifikasi soal beredarnya surat fraksi yang meminta seluruh anggota untuk stand-by di Jakarta sejak 19-30 Oktober 2015.

Bambang yang ikut menandatangi surat instruksi itu menyebutkan bahwa FPDIP sebagai partai pengusung pemerintah merasa perlu mengawal sejumlah poin yang bakal dikonsolidasikan di internal partai. Pertama, mengenai pembahasan RAPBN 2016. 

BACA JUGA: Ada Apa Ini? Anggota FPDIP Harus Stand By di Jakarta 12 Hari ke Depan

"Sebagai partai pengusung pemerintah, kami merasa perlu mengawal kebijakan fiskal pemerintah. Kami perlu turut memastikan alokasi yang ada di setiap pos bisa berjalan sesuai dengan rencana dan strategi," kata Bambang, saat dihubungi Senin (19/10).

Kedua, untuk pembahasan RUU Tax Amnesty. Jika ruu ini nantinya lolos, bakal ada arus pemasukan besar ke negara. FPDIP menaksir uangnya bisa mencapai ribuan triliun. Karenanya FPDIP perlu mencermati dan mengawal kelanjutannya bakal seperti apa. 

BACA JUGA: Gangguan Asap Sudah Sampai ke Timika, 15 Bandara ini Perlu Diwaspadai

"Karena aturan baru ini juga bisa menggenjot pemasukan dari presentase pajak. Yang terakhir, poin yang menjadi sorotan, adalah soal ruu KPK. Saat ini statusnya sudah jelas, ditunda. Wacana ini sudah bergulir, dan kami semua PDIP harus siap memiliki sikap," jelas Bambang.

Pihaknya juga menambahkan, yang tak kalah penting adalah, selalu terjadi hal-hal di luar dugaan di akhir masa sidang DPR sebelum memasuki masa reses. "Usul-usul baru dari berbagai suara bisa muncul begitu saja tanpa kita prediksi. Tapi kami rasa itu wajar, dan untuk itulah kami standby," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Paket Ekonomi IV Tak Terlalu Direspons Pasar, Rupiah Melemah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Nonton Bola, Jokowi Bicara Lagi soal Bencana Kabut Asap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler