jpnn.com - BATAM - Harapan Pemko Batam menerima dana bagi hasil kendaraan Rp 188 miliar di tahun ini pupus sudah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tak mau membayar, dengan alasan devisit anggaran.
"Informasi dari Pemko, tidak ada harapan (akan dibayar), tak teranggarkan Pemprov. Pembayarannya ditunda tahun 2017," kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Jumat (11/3).
BACA JUGA: Ini Kronologis Lengkap Kerusuhan Tubaba yang Menewaskan Tiga Orang
Nuryanto mempertanyakan pengelolaan keuangan Pemprov Kepri, hingga tak bisa membayar hutang. "Harusnya ini dibayar, tak ada alasan devisit. Kalau saperti ini bahaya untuk APBD kita," katanya.
Menurutnya, piutang Pemko itu sudah diproyeksikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016. Karena tak dibayar, pendapatan yang ditargetkan Rp 2,3 Trilun tak dapat dipenuhi.
BACA JUGA: Golkar Gelar Musda, Bontang Siaga Satu
Disparitas anggaran untuk belanja daerah Kota yang diproyeksikan Rp 2,5 Triliun akan semakin besar. Dengan pendapatan Rp 2,3 Triliun saja, APBD Batam mengalami defisit Rp 190 Miliar.
"Mau gak mau harus dirasionalisasikan, anggarannya tak ada. Mau cari kemana (kekurangan anggaran),” kata kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
BACA JUGA: Ditinggal Salat, Emas 2,5 Ons dan Duit Puluhan Juta Disikat Penjahat
Minggu depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemko Batam. "Secepatnya kita lakukan pembahasan, sebelum masuk pembahasan perubahan," kata Nuryanto.
Nuryanto mengatakan, bagi hasil kendaraan setiap tahunnya mencapai Rp 200 Miliar. Harusnya anggaran ini diberikan setiap tahun, meskipun keungan pemprov mengalami devisit.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang mengatakan dana bagi hasil kendaran bermotor selalu dipotong provinsi. Harusnya Batam mendapatkan 30 persen atau sekitar 190 Miliar pertahun.
Namun kenyataannya tak pernah sesuai dengan ketentuan, Bahkan tahun 2015 Pemprov hanya memberikan 15 persen saja atau Rp 28,5 Miliar.
Sallon mengatakan, dana bagi hasil kendaraan untuk Kabupaten dan Kota diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan (Permenkeu). Antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, hingga bagi hasil bahan bakar kendaraan bermotor.
Daerah yang jumlah kendaran lebih banyak, mendapatkan persentase pembagian yang lebih besar. "Dari tujuh kabupaten dan Kota di Kepri, Batam yang paling banyak jumlah kendaraannya," beber Sallon Simatupang.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri, Batam mendapatkan 30 persen dari total pajak yang dihasilkan. "Namun dari tahun ke tahun Pemprov tak pernah membayar tuntas," kata Sallon Simatupang.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Sekdispenda) Kepri, Faturahman tak berhasil dikonfirmasi. Beberapakali dihubungi melalui ponselnya tak diangkat. Konfirmasi melalui Pesan singkat (SMS) hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan jawaban.(hgt/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan PNS Pemkot Siantar Terancam Kena Rasionalisasi
Redaktur : Tim Redaksi