Oalah, Bu Wali Kota Kumpulkan Suap untuk Maju Pilkada Lagi

Rabu, 30 Agustus 2017 – 20:46 WIB
Wali Kota Tegal Siti Masitha saat dikawal petugas KPK menuju mobil tahanan, Rabu (30/8) sore. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka penerima suap. Kepala daerah yang hendak maju lagi pada Pilwako Tegal 2018 itu menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (29/8).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, suap untuk Masitha diduga terkait dengan pengadaan jasa dan alat kesehatan RSUD Kardinah Tegal, serta proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal 2017. Menurut Agus, OTT itu bermula ketika KPK menerima indormasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi suap untuk dana pemenangan Masitha pada Pilwako Tegal.

BACA JUGA: Please, Kader Golkar Jangan Sampai Korupsi

“Sehingga dilakukan OTT di tiga lokasi berbeda, yaitu Tegal, Jakarta dan Balikpapan,” ujar Agus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (30/9) malam yang disiarkan secara live melalui akun @KPK_RI di Twitter.

Dalam OTT itu, KPK menangkap delapan orang. Yakni Masitha, pengusaha Amir Mirza Hutagalung, Wakil Direktur RSUD Kardinah berinisial CHY, Kabag Keuangan RSUD Kardinah berinisial U, serta mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah berinisial AJ.

BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Bu Masitha Merasa Jadi Korban Ulah Politikus NasDem

Selain itu, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial M, IM dan ADB. M dan IM merupakan sopir AMH, sedangkan ADB adalah ajudan Masitha.

Agus menjelaskan, transaksi suap bermula ketika pada pukul 11.40 WIB, M mengambil uang Rp 300 juta dari U di RSUD Kardinah. Selanjutnya, Rp 50 juta disetor ke rekening milik Amir Mirza di Bank Mandiri. Selain itu, Rp 50 juta disetorkan ke rekening milik Amir di BCA.

BACA JUGA: Bamsoet: OTT KPK untuk Mengimbangi Opini

Sekitar pukul 15.17 WIB, KPK menangkap M dan IM di rumah AMH di Perum Citra Bahari Tegal. Rumah itu difungsikan sebagai posko pemenangan untuk Pilwako Tegal. “Karena akan ada pilkada 2018,” sambung Agus.

Dalam OTT itu, tim KPK menemukan uang tunai Rp 200 juta dalam tas berwarna hijau. Uang itu berasal dari U yang diambil di RSUD Kardinah tegal.

Tim lain yang ditugaskan KPK juga mengintai AMH yang berada di Jakarta. Sekitar pukul 16.50, tim KPK menangkap Amir di lobi sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara.

Selanjutnya, tim KPK di Tegal menangkap Masitha dan ajudannya sekitar pukul 17.15. KPK menangkap Masitha dan ADB di kompleks Pemkot Tegal.

Ternyata ada sosok lain yang berperan, yakni CHY selaku wakil direktur RSUD Kardinah. KPK menangkap CHY di sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, pukul 20.00 waktu Indonesia tengah (WITA).

Dalam penelusuran KPK, ternyata suap ke Masitha sudah mencapai Rp 5,1 miliar yang berlangsung selama Januari hingga Agustus 2017. “Pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD dan fee proyek Pemkot Tegal 2017. Totalnya Rp 5,1 miliar,” sebut Agus.

Lebih lanjut Agus memerinci asal suap untuk Masitha. Sebesar Rp 1,5 miliar berasal dari fee proyek alat kesehatan di RSUD Kardinah yang diberikan selama rentang Januari-Agustus 2017.

Sedangkan fee untuk proyek-proyek di Pemkot Tegal diberikan pada rentang waktu Januari-Agustus 2017 dengan total Rp 3,5 miliar. “Fee dari rekanan dan setoran bulanan para kepala dinas,” ujar Agus memerinci.

Dari OTT itu, KPK menetapkan Masitha, Amir dan CHY sebagai tersangka. Masitha dan Amir menjadi tersangka penerima suap, sedangkan CHY disangka sebagai penyuap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, SMS dan AMH dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jucnto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan CHY disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHPidana.

Ketiga tersangka juga langsung dijebloskan ke tahanan. “Menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Basaria.

Mantan petinggi Polri itu menjelaskan, ketiga tersangka ditahan di lokasi terpisah. Masitha ditahan di Rutan KPK, sedangkan Amir dititipkan di Polres Jakarta Pusat.

“Untuk tersangka CHY dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan,” ujar Basaria.(jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Pasrahkan Wali Kota Tegal ke KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler