Oalah, Oknum Kepala Desa Ini Malah Terlibat Aksi Pencurian di Sampang

Senin, 22 Juni 2020 – 17:39 WIB
Polres Sampang merilis hasil penangkapan pelaku pencurian yang melibatkan oknum kepada desa, Minggu (21/6). Foto: ANTARA/Abd Aziz

jpnn.com, SAMPANG - Seorang oknum Kepala Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Polres Sampang.

"Penangkapan oknum kepala desa ini atas laporan korban ke Mapolres Sampang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Minggu (21/6) malam.

BACA JUGA: Oknum Kades Digerebek Saat Berbuat Terlarang dengan WIL di Hotel

Kades berinisial SM itu ditangkap tim Reskrim Polres Sampang pada Jumat (12/6) atas pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MS.

Tersangka MS, sambung dia, ditangkap tim Reskrim Polres Sampang lantaran diketahui mencuri aki ekskavator di lokasi tambang batu di Desa Buker, Kecamatan Jrengik.

BACA JUGA: Sebelum Tewas di Parit Sekolah, 2 Bocah Ini Sempat Minta Jajan Es Krim ke Ayah Tiri, Tetapi

Pria berusia 27 tahun asal Dusun Taroman, Desa Nyeloh tersebut melakukan aksinya bersama empat temannya, yakni SB, MN, BH, dan IH.

"Keempat orang tersangka teman MS ini masih dalam pengejaran petugas," kata Riki, menjelaskan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Kematian Dua Bocah Bersimbah Darah di Areal Sekolah, Oh Ternyata

Sementara, keterlibatan oknum Kades Nyeloh berinisial SM karena yang bersangkutan dengan sengaja mengizinkan mobil pribadi miliknya yakni mobil Wuling bernomor polisi M 1709 ND digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.

Oknum Kades Nyeloh ini, sambung Riki, mengetahui rencana aksi para pelaku, sehingga polisi juga menangkap yang bersangkutan.

"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang menyatakan antara Kades Nyeloh ini dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.

BACA JUGA: Sintia, Putri dan Imel Terpaksa Digendong Turun dari Gunung Dempo, nih Lihat

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler