Oalah, Penyebar Chat Hoaks Kapolri Ternyata Alumnus Aksi 212

Selasa, 30 Mei 2017 – 15:51 WIB
Gedung Bareskrim Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap pria berinisial HP yang diduga menyebarkan fake chat atau percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Dari penelusuran polisi, HP yang juga admin akun muslim-cyber1 di Instagram ternyata pernah ikut Aksi 212.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, HP mengaku ingin membela para ulama yang dianggap sudah dihina di media sosial. Dia merupakan partisipan Aksi Bela Islam di Monas, Jakarta Pusat pada November 2016.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Pengusaha Situs Porno www.mo**s.ml.com

"Dalam beberapa kegiatan dia sering ikut. Contohnya Aksi 212," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5). Baca juga: Sebar Chat Hoaks Kapolri soal Rizieq, Admin muslim_cyber1 Dibekuk Bareskrim

Meski demikian Fadil memastikan HP tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu. "Dia bukan anggota ormas," tegasnya.

BACA JUGA: Bareskrim Tahan Ustaz Penuduh Jokowi Kader PKI

Fadil mengatakan, Polri sebenarnya tak mempermasalahkan keinginan HP membela para ulama. Hanya saja, kata dia, aksi pembelaannya berlebihan karena menggunakan isu kebencian dan provokasi.

"Dia boleh saja membela, tidak dilarang. Yang kami pidanakan adalah adanya unsur kebencian dan memprovokasi masyarakat dalam postingannya," jelas Fadil.

BACA JUGA: Pak Polisi, Please Buka Bukti Penjerat Rizieq dan Firza

Sebelumnya, HP diamankan diamankan di rumahnya, Jalan Damai Nomor 90 RT 09/RW 04 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/5). Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, HP menyebar percakapan bohong antara Kapolri dan Argo di media sosial.

HP diduga mencatut nama Kapolri dan Argo yang seolah-olah berkomunikasi melalui WhatsApp untuk membahas kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Selain itu, HP juga menyebarkan postingan yang mengandung kebencian terhadap SARA.

HP diancam dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon, Habib Rizieq Akan Pulang setelah Ramadan Usai


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler