jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/3). Ia menjadi saksi kasus dugaan suap ke Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisno.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Nurhadi mengaku ditanya tentang tugas dan fungsi sekretaris dan direktur jenderal peradilan umum, hingga kasubdit pranata perdata MA. Ia juga ditanya tentang penghasilan total atau take home pay yang diterima Andri.
BACA JUGA: DPR Minta KPI Hentikan Uji Publik TV Swasta
"Jadi, mulai tahun 2012 akhir per bulan gajinya berapa, tunjangannya apa saja, kemudian remunerasinya, kemudian uang makan dan sebagainya," kata Andri kepada wartawan usai diperiksa KPK di markas KPK, Selasa (8/3) malam.
Seingatnya Nurhadi, take home pay yang diterima Andri dalam sebulan busa belasan juta rupiah. Rinciannya adalah remunerasi Rp 12 juta lebih, gaji pokok Rp 5 juta lebih, dan uang makan rata-rata Rp 500 ribu per bulan. "Sekitar itu saja," katanya.
BACA JUGA: DKI Mau Pilgub, Pengusutan Kasus Sumber Waras Jalan Terus
Nurhadi juga menegaskan dirinya tak terkait dalam kasus itu. Saat dikonfirmasi soal informasi bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atas namanya, Nurhadi mempersilakan wartawan membuktikannya.
"Silahkan saja itu dibuktikan. Tidak, tidak ada sama sekali (keterkaitannya dalam kasus Andri)," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Cara Beradab Atasi Konflik Sosial
Ia bahkan mengaku tak mengenal Andri. "Bukan hanya Andri saja bawahan saya, banyak," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Penyelundupan 354 Ton Beras di Pantai Indah Kapuk
Redaktur : Tim Redaksi