Obat Cacing Dikorupsi, Dirut RSUD Sangau Ditahan

Selasa, 15 Januari 2013 – 11:46 WIB
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Direktur RSUD Sanggau berinisial FPM karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan obat cacing dan vitamin di salah satu rumah sakit umum Kabupaten Sanggau. Selain FPM, kejaksaan juga menahan RJB dan PAP yang menjadi Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit dan Panitia Pejabat Pembuat Komitmen.

Ketiganya diduga memanipulasi dana anggaran pengadaan obat cacing dan vitamin pada kegiatan peningkatan ketahanan fisik anak sekolah tahun 2006 dan 2007 di wilayah setempat. Atas perbuatan itu, tim penyidik menyatakan mereka telah merugikan negara lebih dari Rp7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, M Jasman Panjaitan melalui Aspidsus Kajati, Didik membenarkan penahan ketiga tersangka tersebut. “Setelah mendapat kabar dari tim penyidik, kami langsung bertindak. Kemudian memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Hasil dari penyelidikan itu, mereka dinyatakan bersalah sehingga ditahan untuk memudahkan proses penyidikan," ungkap Didik.

Dia merincikan, markup dalam pelaksanaan pengadaan obat cacing dan vitamin tersebut menimbulkan selisih nilai yang cukup besar. Pada tahun 2006, obat cacing itu dihargai Rp6.500/botol dengan harga aslinya yang hanya Rp650/botol. Sementara untuk harga vitamin per botolnya, dihargai Rp18.500 dari harga aslinya Rp3.500.
 
Di tahun 2007, mereka kembali melakukan hal serupa. Untuk obat cacing dihargai Rp6.975/botol dengan harga aslinya Rp650/botol. Begitu halnya dengan vitamin, mereka menaikkan harga untuk anggaran senilai Rp20.450 dari harga aslinya Rp3.500.
   
“Jadi untuk tahun 2006, kerugian negara senilai Rp2,4 miliar. Sedangkan tahun 2007, rugi sekitar Rp4,7 miliar. Jika ditotalkan, kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka senilai Rp7,1 miliar, mencapai 83 persen,” ungkap Didik.
 
Disinggung ada tersangka baru dalam kasus tersebut, dia belum mau membeberkannya. Begitu halnya saat ditanya terhadap atasan dari ketiga tersangka itu, Didik menegaskan, masih dalam penyelidikan.
 
“Masih kita selidiki terus kasus ini, yang jelas saat dipanggil ketiga tersangka tersebut mengindahkannya. Mereka datang dan mengikuti pemeriksaan sesuai prosedur. Mudah-mudahan, kalau tidak ada halangan Februari ini berkasnya sudah sampai ke Pengadilan Negeri untuk divonis hukuman,” tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sanggau Jones Siagian saat ditanya mengenai informasi tersebut menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui penahanan tersebut. Namun, ia berencana melakukan kroscek terkait kebenaran tersebut. Ditanya soal posisi pejabat aktif FPM, Jones mengatakan, jika memang demikian, maka secara aturan nanti akan digantikan dengan pejabat baru sesuai dengan mekanisme usulan.
 
"Ya, kalau ditahan nanti mekanisme penggantiannya dengan usulan segera kita lakukan. sejauh ini saya belum mengikuti perkembangannya apakah hari ini beliau ditahan di Kejati. Saya harapkan kasusnya bisa segera selesai dengan cepat," ujarnya.

Penasehat Hukum Pemda Sanggau, Mulyono SH saat dikonfirmasi kemarin juga mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. Ia berencana akan mencari tahu tentang informasi penahanan tersebut. Untuk langkah selanjutnya, nanti tergantung dengan pemda untuk mendampingi dalam proses hukumnya. (rmn/sgg/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Ekstrim, Nelayan Tak Berani Melaut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler