Obat Destro Kian Digandrungi Pelajar

Kamis, 07 Februari 2013 – 04:00 WIB
SORONG –  Obat destro yang diketahui sebagai obat batuk  kian digandrungi  kalangan palajar.  Data dari Satuan Reserse Narkoba Polres  Sorong Kot, Papua Barat mengungkapkan  bahwa penggunaan obat batuk yang dijual bebas terbatas  di apotek-itu  cukup menyedot perhatian. Pasalnya akhir-akhir ini dari hasil penyelidikan, banyak kalangan pelajar yang mengonsumsi obat  Destro  dalam ukuran yang berlebihan.
 
Diduga  obat batuk itu disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.  Dengan  harga yang murah serta  mudah didapatkan di apotek membuat penyalahgunaan obat destroy dikalangan pelajar kian marak. Demikian disampaikan  Kasat Res Narkoba Iptu Indra L. Sihombing kepada Koran ini. Menurutnya,  dari data penyelidikan sebelumnya, penggunaan obat destroy  ditingkat kalangan pelajar dan remaja mengalami peningkatan hingga 10 persen.
 
Lonjakan tersebut, didapatkan dari hasil pengamatan, penyelidikan dan informasi dimasyarakat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Peningkatan penyalahgunaan obat destro membuat  Sat  Res Narkob untuk mengambil tindakan.

“Dari data sebelumnya, kita dapatkan informasi adanya peningkatan penyalahgunaan obat ini, sehingga ini menjadi salah satu program kita untuk mengambil langkah-langkah guna mengatasinya,” ujar Iptu Indra seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Kamis (7/2). 

Menurut Kasat Narkoba, pengaruh dari penggunaan obat Destro dalam dosis berlebihan akan mengakibatkan pemakainya berhalusinasi. Hal ini yang menunjukan adanya penyalahgunaan obat dengan tujuan dan dosis yang salah, dimana bukan digunakan untuk obat batuk melainkan agar pemakainya terkesan berhalusinasi alias mabuk.  Dalam pemakaian dosis berlebihan dengan jangka waktu panjang, juga berdampak resiko lebih tinggi. “Yang g jelas, dapat merusak generasi muda kita, karena pengaruh dan dampak obat ini,”imbuhnya.
 
Menyikapi hal ini, Kasat Narkoban mengatakan,  pihaknya akan bekerjasama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sorong untuk mengambil langkah pencegahan . “Kita mengharapkan agar dapat mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang  Perlindungan Konsumen bilamana ditemukan penyalahgunaan obat ini,” ungkapnya.(reg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WHO: Separuh Kematian Akibat Kanker Bisa Dicegah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler