jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selebgram Millen Cyrus sedang dalam penanganan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Yusri menyebut, psikotropika jenis benzodiazepine yang dikonsumsi Millen pun berdasarkan resep dari BNNK Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Asisten Ungkap Penyakit Serius yang Diderita Nia Ramadhani, Hingga Berobat ke AS
"Setelah kami dalami, yang bersangkutan memang rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan dan masih mengonsumi obat itu," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/3).
"Obatnya ada, surat keterangannya juga ada. Ini resep dokter dari BNNK Jakarta Selatan," lanjutnya.
BACA JUGA: Millen Cyrus Positif Benzo, Keluarga Beri Penjelasan
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut, obat tersebut terakhir kali diminum Millen pada Kamis (25/2) lalu.
"Hari Kamis mengonsumsi dan masih positif saat dilakukan penangkapan," katanya.
BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Tulis Pesan Menyentuh Untuk Putranya Azka Corbuzier
Karena itu, lanjut Yusri, hari ini Polda Metro Jaya akan mengirim Millen Cyrus ke BNNK Jakarta Selatan.
"Sekarang kami akan koordinasi dengan BNNK Jakarta Selatan. Hari ini juga kami kirim ke BNNK Jakarta Selatan karena masih perawatan rehab di sana," paparnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan Millen Cyrus saat menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.
Berdasarkan hasil tes urine, empat orang termasuk Millen Cyrus dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Kasus ini merupakan kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
Kala itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Perssik Dituding jadi Pelakor, Kartika Putri Ikutan Berkomentar
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama