Obat Kadaluarsa Beredar di Rumah Sakit

Sabtu, 18 Mei 2013 – 02:43 WIB
KARAWANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dinilai telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indikasi pelanggaran dibuktikan dengan beredarnya obat yang diduga sudah kadaluarsa di RSUD yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.

”Obat tak layak konsumsi ini tercatat sebagai persediaan obat di rumah sakit pemerintah itu, sebagaimana dalam catatan LHP BPK Jawa Barat Buku II Tahun 2010,” kata Ketua Forum Perlindungan Konsumen (FPK) Karawang Eddy Djunaedy kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (17/5).

Eddy menyesalkan obat kadaluarsa yang menjadi persediaan obat di rumah sakit besar sekelas RSUD Karawang. “Obat kadaluarsa tentu dapat membahayakan pasien bila dikonsumsi. Bila obat demikian diberikan kepada pasien, bukan malah menyembuhkan. Justru sebalikanya, akan memperburuk kondisi kesehatan para pasien,” tegasnya.

Lebih jauh Eddy mengemukakan bahwa persediaan obat kadaluarsa itu melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan, sesungguhnya RSUD dapat saja dijerat UUPK karena indikasinya antara lain RSUD telah melanggar Pasal 8 ayat (1) butir a UUPK yaitu, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

“Mengapa melanggar" Karena, barang atau persediaan obat yang kadaluarsa itu sudah habis masanya edarnya. Jadi, obat kadaluarsa itu tidak sesuai lagi dengan standar mutu yang dipersyaratkan dan membahayakan bila dikonsumsi,” kata Eddy.
Ia lantas mengemukakan, atas penyediaan obat kadaluarsa tersebut bila memang ada buktinya sebagai bukti hukum maka RSUD Karawang dapat saja dibawa ke pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun denda maksimal hingga Rp2 miliar, sebagaimana tertuang di UUPK Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 60 ayat (2).

Atas temuan ini, Eddy menyatakan siap memperarakan RSUD Karawang bila didapati bukti otentik tentang adanya penyediaan atau penjualan obat yang kadaluarsa kepada pasien. “Ya kalau memang masih kita temukan obat kadaluarsa diperuntukkan kepada pasien, tenu saja Fotum Perlindungan Konsumen Karawang siap memperkarakannya ke jalur hukum,” tuturnya.

Dengan adanya temuan ini, kata Eddy, Dinas Kesehatan Karawang dinilai lemah dalam hal pengawasan. “Fungsi pengawasan Dinas Kesehatan sepertinya tidak berjalan baik. Sehingga seolah-olah dinas ini kecolongan. Ya, kalau pengawasan dinasnya berjalan bagus saya pikir hal itu tak terjadi. Ini ‘kan mengesankan kalau Dinas Kesehatan Karawang melakukan pembiaran, padahal ada kewajiban RSUD Karawang melakukan laporan secara priodik ke dinas terkait,” utasnya.(nof/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik di Jawa Tengah Sudah Kembali Normal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler