Obat Kombinasi untuk Covid-19 Buatan Unair Mulai Digunakan TNI AD

Rabu, 17 Februari 2021 – 15:43 WIB
Sestama BIN Komjen Pol. Bambang Sunarwibowo (kemeja putih) menerima laporan hasil uji klinis tahap 3 atau tahap akhir kombinasi obat COVID-19 dari Rektor Unair Nasih di Mabes AD, Jakarta, Sabtu (15/8). Foto: ANTARA/HO-Dok BIN

jpnn.com, SURABAYA - Obat kombinasi untuk Covid-19 yang dibuat oleh Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jatim telah digunakan oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik TNI Angkatan Darat Indonesia.

Rektor Unair, Prof Mohammad Nasih mengungkapkan, sedikitnya ada 80 faskes milik TNI Angkatan Darat yang menggunakan obat kombinasi tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Langkah Bu Risma Melambat, Juliari dan Edhy Pantas Dihukum Mati, Ancaman Novel Bamukmin

"Obat kombinasinya sudah digunakan oleh kawan-kawan. Sekarang sudah tersedia di lebih 80 faskes TNI Angkatan Darat," ujar Nasih kepada para wartawan.

Selain di faskes TNI Angkatan Darat, obat kombinasi tersebut juga digunakan di RS Unair.

BACA JUGA: Begini Kalimat Pak Wapres Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Dokter Wahono Sempat Grogi

"Saat ini kami sedang mengumpulkan laporan-laporan berikutnya terkait obat kombinasi tersebut. Tapi dari laporan masyarakat yang menggunakan obat kombinasi itu dirasa cukup efektif," papar Nasih.

Nasih menjelaskan, ada dua kombinasi yang saat ini banyak digunakan di masyarakat. Kombinasi 1 biasanya untuk yang bergejala ringan, sementara untuk kombinasi 2 digunakan untuk gejala ringan menuju sedang.

BACA JUGA: 9 Hari Dirawat karena Covid-19, Uya Kuya Habiskan Ratusan Juta

Saat ditanya mengenai izin edar BPOM terkait obat kombinasi tersebut, Nasih mengungkapkan, masing-masing materi obat yang dikombinasikan sudah mengantongi izin edar.

"Obat kombinasi ini hanya mengabungkan beberapa obat lalu dijadikan satu obat. Jadi hanya packagingnya saja yang terbeda dan masing-masing obat sudah memiliki izin edar masing-masing," tambahnya.

Nasih juga menambahkan, semua penggunaan obat kombinasi tersebut dilakukan di bawah kontrol dokter. Artinya dokter yang mempunyai kewenangan untuk memberikan obat tersebut.

Baik di RS Unair ataupun di faskes TNI semuanya di bawah pengawasan dokter. "Obat ini memang tidak diperjualbelikan, hanya untuk penggunaan terbatas dan dalam otoritas dokter yang menanggani. Dokter yang memiliki otoritaslah yang bisa meresepkannya dan jika ketersedian masih ada," pungkas Nasih. (ngopibareng/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler