Obat Sirop Dicurigai Penyebab Gagal Ginjal Akut, DPR Minta BPKN Bergerak

Kamis, 03 November 2022 – 17:49 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bergerak melindungi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan  obat sirop yang dicurigai bermasalah untuk anak.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Ketua BPKN Rizal E di Jakarta, Kamis (3/11).

BACA JUGA: Andre Rosiade Merasa BPOM Lempar Tanggung Jawab soal Kasus Gagal Ginjal Akut

"BPKN harus aktif membela hak-hak konsumen yang telah dirugikan baik secara materiil maupun jiwa, terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak," kata Martin.

Legislator Partai NasDem itu menilai saat terjadi permasalahan pada industri kesehatan, yakni beredarnya obat sirop yang terindikasi menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Begitu juga kasus susu formula yang mengandung bakteri.

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Rektor UGM Angkat Bicara

Oleh karena itu,Martin mendesak BPKN untuk membuka posko pengaduan, baik secara online maupun offline dalam waktu 1x24 jam.

"Posko pengaduan itu dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak," ujar dia.

BACA JUGA: Ibunda Brigadir J Singgung Hubungan Kuat Maruf & Putri Candrawathi, Luar Biasa

Komisi VI DPR juga mendesak BPKN untuk berperan maksimal dalam rangka menerima laporan dan pengaduan masyarakat, terkait kasus susu formula dan obat sirop tersebut.

Selain itu, BPKN diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian, segera mengklarifikasi dan mengumumkan merek-merek susu formula yang tercemar Enterobacter Sakazakii dan penegakan aturan terkait peredaran susu formula bayi.

Martin menyebut BPKN diharapkan lebih meningkatkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPKN dalam melakukan perlindungan konsumen atau masyarakat.

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E Halim akan segera melakukan pendampingan advokasi sesuai amanat yang diberikan undang-undang.

"Advokasi terhadap keluarga korban akan terus kami lakukan, kami akan melakukan pendampingan dan akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen," ujar Rizal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler