ODGJ Terduga Pembunuh Tarbiyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 24 September 2021 – 22:27 WIB
Ahmad Zhazili (duduk) pelaku pembunuhan terhadap seorang ODGJ bernama Tarbiyah saat diamankan di Polsek Pemulutan, Kamis (23/9/2021). Foto: palpos.id

jpnn.com, INDRALAYA - Polisi resmi menetapkan Ahmad Shazili, 34, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tarbiyah, 52, sebagai tersangka.

Warga Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, itu ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti.

BACA JUGA: Lihat, Pembunuh Sadis Ini sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi!

Salah satu bukti kuat yang mengarah kepada tersangka adalah sarung pisau kertas yang sering digunakannya.

“Tersangka kami amankan berdasarkan bukti yang ditemukan di TKP,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy, Jumat (24/09)

BACA JUGA: Dua Mahasiswi NW Meregang Nyawa di Jalan Raya, Kondisi Mengenaskan

Selain itu, saksi menguatkan bahwa sarung parang tersebut sering dibawa dan digunakan tersangka. Bahkan pernah digunakan untuk mengancam warga saat melakukan kejahatan kecil di desa tersebut.

Disinggung terkait mengapa orang yang mengalami gangguan jiwa dapat ditetapkan sebagai tersangka, Yusantiyo menjawab dikarenakan ketika ditanya saat di BAP pelaku mengaku dalam keadaan waras sehat jasmani dan rohani serta nyambung ketika diajak bicara.

BACA JUGA: Korban Penjambretan di Pasaraya Ternyata Ibu Bhayangkari, Kini Pelaku Diburu Polisi

“Pada awal kami ajak bicara masih nyambung, kemungkinan ODGJ itu kumat-kumatan. Informasi dari keluarganya seharusnya tersangka ini mengonsumsi obat-obatan tertentu, akan tetapi belakangan obat tersebut tidak dikonsumsi lagi,” terangnya

Mengenai motif pembunuhan itu kata Yusantiyo, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Bahkan ketika Kapolsek bersama anggota mendatangi rumahnya pada H+1 setelah pembunuhan itu, tersangka nekat hendak memotong bagian alat vitalnya sebagai pembuktian dirinya tidak melakukan hal tersebut,” terangnya lagi.

Masih kata perwira jebolan Akademi Kepolisian itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan tersangka terbukti ODGJ, soal status hukumnya nanti pihak pengadilan yang akan menentukan.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

“Terkait apakah tersangka nanti terbukti sebagai seorang ODGJ, untuk kejelasan proses hukumnya apakah dilanjutkan atau tidak, itu keputusan persidangan, itu bukan wewenang kami, akan tetapi proses penyidikan tetap kami lakukan dan nantinya akan melibatkan tim ahli,” paparnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler