Ogah Dipecat dari KPU, Evi Novida Segera Gugat DKPP ke PTUN

Kamis, 19 Maret 2020 – 21:25 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu (KPU) Evi Novida Ginting Manik. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menolak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya dari jabatannya saai ini. Evi berencana menggugat keputusan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam waktu dekat.

"Begitu (berkas) selesai disusun, gugatan akan didaftarkan. Mungkin tiga hari ke depan selesainya," ujar Evi di Jakarta, Kamis (19/3).

BACA JUGA: Tok Tok Tok... DKPP Pecat Evi Novida Ginting dari Komisioner KPU

Evi lantas memaparkan sejumlah alasan tidak bisa menerima keputusan DKPP. Menurutnya, perkara yang dituduhkan kepadanya hanyalah akibat beda penafsiran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan calon anggota legislatif Gerindra untuk DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Hendri Makaluasc.

"Hendri dan Bawaslu memiliki penafsiran yang berbeda dari penafsiran KPU. Nah, dalam putusan ini DKPP mengambil peran menentukan mana penafsiran putusan MK yang benar," ucapnya.

BACA JUGA: Komisioner KPU Evi Novida Mengaku Tak Kenal dengan Harun Masiku

Evi juga menyebut Hendri Makaluasc selaku pengadu telah mencabut aduannya  dalam sidang DKPP pada 13 November 2019. "Jadi, DKPP saya kira tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini," ucapnya.

Oleh karena itu menganggap DKPP telah bertindak melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, katanya, DKPP melakukan peradilan etik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi, sekali lagi, putusan DKPP kepada saya dan KPU RI serta KPU Kalbar terlalu berlebihan. Karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran putusan MK," ucapnya.

Evi juga menyoroti langkah DKPP yang memutuskan perkara dalam rapat pleno yang disebut hanya diikuti empat anggota DKPP. Mengacu Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2/2019, seharusnya pleno pengambilan keputusan dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP.

"Saya kira putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar alasan-alasan di atas, saya akan mengajukan gugatan. Saya juga akan menyampaikan alsan-alasan lain agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini," pungkas Evi.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler