Ogah Ikuti Aturan PSBB, Pengendara Mobil Mengamuk Saat Terjaring Operasi

Senin, 04 Mei 2020 – 00:52 WIB
Pengendara roda empat bernama Endang ini mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5). Foto: ANTARA/Tangkapan layar video Dishub Kota Bogor

jpnn.com, BOGOR - Pengendara roda empat bernama Endang (44) mengamuk kepada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5).

Endang ogah memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

BACA JUGA: Tegas! Wali Kota Minta Bandara Tetap Ditutup

"Saya enggak terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil tidak, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Daerah Ini Bebas Pasien Positif Corona

Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.

Endang mengaku sudah mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan virus corona (COVID-19) berupa mengenakan masker dan menggunakan cairan pembersih tangan.

BACA JUGA: Tiba-tiba Masker Menutupi Mata Pengemudi Mobil, Begini Jadinya

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB, demi meminimalisir penularan COVID-19.

"Ditaati saja, karena tujuan pembatasan adalah meminimalisir pergerakan warga dengan cara pengaturan konfigurasi di kendaraan maupun arah tujuan bepergian, yang ujung-ujungnya meminta masyarakat untuk semaksimal mungkin beraktivitas di rumah," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

"Kan kami hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler