Ogah Patuhi Kapolri, Lembaga yang Dipimpin Firli Kerja Maksimal di Kantor Hari Ini

Senin, 09 Mei 2022 – 10:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kerja fisik maksimal hari pertama kerja setelah libur panjang Idulfitri.

KPK mengabaikan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah mengenai skema kerja pegawai seusai libur Lebaran untuk bekerja di rumah.

BACA JUGA: Adnan Purichta dan Ganjar Pranowo Menyepakati Kerja Sama Penting, Ini Tujuannya

"Sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK (bekerja dari kantor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).

Fikri mengatakan sistem kerja itu sudah diatur dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Jokowi Optimalkan Kemampuan Kerja Generasi Muda

Jam kerja pegawai di KPK pun tidak diubah.

"Adapun jam kerja untuk BDK adalah delapan jam," tambah dia.

BACA JUGA: Jaksa Agung Imbau Jajarannya Perhatikan Hal Ini Saat Hari Pertama Masuk Kerja

Jam kerja itu ialah Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00-17.30 WIB.

Skema bekerja dari rumah pun tidak diubah. Sistem kerja dari rumah diatur oleh pejabat struktural di unit kerja masing-masing.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan pemudik agar menunda kembali ke kota untuk bekerja. Dia meminta pihak terkait agar menerapkan kerja dari rumah.

Usulan itu disambut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Dia meminta seluruh instansi pemerintah mengatur jadwal work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin (9/5). Seruan ini mengamini usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Sambut Pejabat Ini di Kantor Kemenhan, Lalu Beri Hormat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler