Oh, Ternyata Ini Aktivitas Edy Mulyadi di Sel Tahanan Bareskrim Polri

Jumat, 04 Februari 2022 – 07:12 WIB
Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juju Purwanto salah satu anggota tim advokasi Edy Mulyadi mengungkapkan aktivitas kliennya selama di Rutan Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi telah ditahan oleh Bareskrim setelah dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian.

BACA JUGA: Soal Kasus Edy Mulyadi, Aktivis Muda Muhammadiyah Apresiasi Polri

“Aktivitas selama ini hanya membaca-baca kitab Al-Qur'an,” ujar Juju menjawab pertanyaan JPNN.com mengenai kegiatan Edy Mulyadi di ruang tahanan, Jumat (4/2).

Juju pun memastikan kondisi kesehatan kliennya yang merupakan eks caleg dari PKS itu baik-baik saja.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Keberatan, Irjen Dedi Merespons

“Untuk kondisinya sehat-sehat saja,” imbuh Juju.

Juju sebelumnya menyebut kliennya telah dibesuk anggota keluarga.

BACA JUGA: Pengemudi Avanza yang Acungkan Besi & Pistol di Cipali Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Adapun yang membesuk adalah istri dan anak perempuan Edy Mulyadi.

Sementara terkait rencana permohonan penangguhan penahanan, Juju menyebut hal itu masih dibahas lebih lanjut bersama keluarga.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan ujaran kebencian terkait omongan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

 

 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler