jpnn.com - AIMAS - Entah apa yang ada di benak MM (46), warga di SP 1 Klamono, Kabupaten Sorong. Bejat! Pria ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksinya baru terungkap saat melakukannya untuk kedua kalinya, Minggu (10/7). Sang ayah tega menggauli atau melakukan aksi kekerasan seksual pada anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA.
BACA JUGA: Lihat Nih, Air Panas Alami di Pantai Lehi
Adapun kronologis kejadian kasus tersebut berawal, Minggu (10/7) malam, Polres Sorong melalui Polsek Klamono menerima Laporan Polisi (LP) dari seorang remaja putri sebut saja Bunga (18) bertempat tinggal di SP 1 Klamono melaporkan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Sebelum melaporkan ke pihak yang berwajib, korban pernah memberitahukan kelakuan bejat sang ayah kepada ibunya dan keluarganya. Tetapi sang ibu dan keluarganya menutupi kasus bejat tersebut.
BACA JUGA: Absen Apel Perdana, Tunjangan ASN Tomohon Dipotong 50 Persen
Pertama kali MM melakukan aksi bejatnya itu pada 2 tahun yang lalu dan mengulangi aksi bejadnya beberapa hari yang lalu. “Itulah yang membuat korban tidak tahan dan melaporkan kebejatan ayahnya itu kepada kami, dan korban telah mengalami kekerasan seksual sejak berusia 16 tahun atau 2 tahun yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Bernadus Okoka, saat ditemui Radar Sorong di ruang kerjanya, Senin (11/7).
Dia mengatakan, tindakan yang diambil oleh Kanit Reskrim Polsek Klamono, Kapolsek dan keluarga membawa MM ke Polres Sorong untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Arus Balik Berlangsung hingga 17 Juli
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, korban dinyatakan positif mengalami kekerasan seksual. “Kebejatan ayah korban dilakukan pada saat ibu korban sedang bepergian ke Pasar Remu Kota Sorong dan menggunakan modus menyuruh adik-adik korban belanja di kios,”ungkapnya. Kasat Reskrim menuturkan, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. (des/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Kembang Buka Pintu untuk Pendatang
Redaktur : Tim Redaksi