jpnn.com, SURABAYA - Salah satu syarat penyelenggara angkutan umum adalah sudah berbadan hukum. Bisa dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Faktanya, hampir semua ojek online belum memiliki badan hukum. Mereka masih berjalan individu dan bernaung pada perusahaan aplikasi.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Garap Lagu untuk Driver Ojek Online
Lain halnya dengan taksi online. Para pemilik mobil sudah melakukan itu.
Mereka bergabung dalam beberapa koperasi. Salah satunya, Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera.
BACA JUGA: KPAI Desak Penyedia Ojek Online Perketat Seleksi Pengemudi
Koperasi tersebut menaungi angkutan yang menggunakan aplikasi Uber. Tapi, belum ada motor yang bergabung.
Saat ditanya masalah tersebut, Koordinator Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera Budi Santoso enggan berkomentar.
Dia memilih menunggu regulasi pemerintah. Sebab, penataan angkutan umum mobil dan motor berbeda.
Budi tidak berani memastikan apakah akan menerima pengendara ojek online sebagai anggota atau tidak.
Selama ini belum ada pengendara yang ingin bergabung. Karena itu, dia enggan membahas lebih lanjut masalah tersebut.
''Intinya, selama aturannya jelas, bagi kami tidak ada masalah,'' ucapnya. (riq/c7/oni/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia