OJK Bebaskan Investasi Dapen

Kamis, 18 September 2014 – 06:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuka kran investasi bagi Dana Pensiun (Dapen) sehingga memberikan dampak positif terhadap likuiditas pasar modal. Selama ini salah satu institusi pemilik modal ini terbatas hanya berinvestasi pada kriteria tertentu yang dinilai minim risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan pihaknya melihat diperlukan sebuah peraturan yang lebih fleksibel bagi Dapen agar memberikan keleluasaan investasi di pasar modal.

BACA JUGA: Kaji Kebijakan Pengganti Subsidi FLPP

"Misalnya tidak harus selalu di (obligasi) rating A. itu kan terbatas produk yang ratingnya A," ungkapnya ditemui usai menghadiri pembukaan Investor Summit and Capital Market Expo 2014 di Jakarta, kemarin.

Nurhaida mengatakan, upaya membuka kran keleluasaan investasi bagi Dapen ini untuk menciptakan sinergi antara pemilik modal itu dengan pasar modal. Adapun risikonya diserahkan ke masing-masing pihak Dapen untuk lebih melakukan analisa sebelum menanamkan investasinya.

BACA JUGA: Pencabutan Subsidi Bisa Bikin Pertamina Mati

"Barangkali memang ada mekanisme manajemen risiko yang bisa dilakukan oleh mereka, mungkin mereka tidak harus rating A, tapi investment grade," terusnya.

OJK menurutnya saat ini sudah sampai tahap menulis peraturan agar bisa merealisasikan keinginan ini. Pada prinsipnya, dalam aturan sementara yang sudah tercatat, criteria investasi bagi Dapen tidak seketat seperti selama ini. Sebagai konsekuensinya, Dapen harus memiliki manajemen risiko sendiri.

BACA JUGA: Mafia Pupuk Masih Gentayangan

"Sudah dalam pembuatan, secepatnya ya (aturan dirilis)," yakinnya.

Meskipun nantinya tidak lagi dibatasi hanya boleh investasi di produk dengan rating A, kata Nurhaida, tetap akan ada batasan lain misalnya besaran untuk investasi di rating di bawah A itu akan terbatas. Selain itu tidak bisa terpusat hanya di satu produk.

"Harus diversifikasi," imbuhnya.

Aturan investasi Dapen ini sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) namun nantinya akan diubah menjadi Peraturan OJK. Dibukanya kran Dapen untuk bisa investasi di bawah rating A bisa membuat pasar modal terutama instrument obligasi korporasi menjadi lebih menarik. Sebab emiten penerbit obligasi yang ratingnya masih belum tembus A bisa berpeluang diserap produknya lebih tinggi.

Sejauh ini, Dapen memang menjadi kontributor utama penyerap atas penerbitan surat utang terutama di obligasi korporasi. Data Indonesia Pricing Bond Agency (IBPA) mencatat pada 2013 kepemilikan Dapen di obligasi korporasi tertinggi sebesar 29 persen diikuti Perbankan (19 persen), mutual fund (18 persen), asuransi (17 persen), dan korporasi (7 persen).

Di Surat Utang Negara (SUN), kepemilikan tertinggi dipegang oleh bank (35 persen) diikuti investor asing (32 persen). Sementara Dapen hanya memiliki 4 persen.

Minat Dapen terhadap obligasi korporasi memang lebih tinggi dibandingkan investasi di SUN. Data Domestic Market Obligation (DMO) dan Mandiri Sekuritas mencatat secara year to date sejak awal Januari sampai 4 Agustus 2014 penerbitan SUN total senilai Rp 136,4 triliun.

Investor asing melakukan pembelian bersih (net buy) senilai Rp 95,2 triliun di antaranya dan sisanya pihak lokal terutama asuransi (Rp 23 triliun), perbankan Rp 20 triliun), Bank Indonesia (Rp 5,3 triliun), dan Reksa Dana (Rp 3,1 triliun). Sebaliknya Dapen justru melakukan penjualan bersih Rp 400 miliar, dan perusahaan sekuritas jual bersih Rp 100 miliar.(gen)


GRAFIK KEPEMILIKAN SURAT UTANG 2013:
Obligasi Korporasi:

- Dana pensiun: 29 persen
- Bank: 19 persen
- Mutual fund: 18 persen
- Asuransi: 17 persen
- Korporasi: 7 persen
- Sekuritas, individual, foundation: sisanya

Surat Utang Negara:
- Bank: 35 persen
- Asing: 32 persen
- Asuransi: 13 persen
- Bank Indonesia: 4 persen
- Mutual fund: 4 persen
- Dana Pensiun: 4 persen
- Perusahaan sekuritas dan lainnya: sisanya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan BPD Tak Umbar Kredit dengan Agunan SK DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler