OJK Pantau Sidang BII Pailitkan PT Dhiva

Senin, 26 Januari 2015 – 10:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riyanti AY Sali, mengatakan, pihaknya memantau sengketa gugatan Bank International Indonesia (BII-Maybank) kepada PT Dhiva Inter Sarana yang menimbulkan kredit macet senilai USD 59 juta dolar AS.

"Kami sedang meneliti laporan keuangan BII-Maybank per September 2014. Karena yang jadi pusat perhatian OJK adalah terjadinya penurunan laba tahun berjalan yang cukup signifikan, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ujarnya, Senin (26/1).

BACA JUGA: 27 Januari, Ada OnePlus One dan Parade Diskon Awal Tahun Lazada

Menurut Riyanti, sebagai regulator pengawasan bank, pihaknya menemukan sepanjang Januari hingga September 2014, BII-Maybank hanya membukukan laba Rp 340 miliar. Perolehan laba ini dinilai OJK jauh lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,09 triliun.

"Penelitian kami karena terjadi penurunan laba tahun berjalan yang cukup besar. Laba tahun berjalan turun karena pembentukan cadangan penghapusan kredit macet," ungkapnya.

BACA JUGA: Indonesia Terancam Keok dalam Persaingan MEA

Riyanti menjelaskan, OJK sedang menelusuri apakah pengucuran kredit macet tersebut sudah melewati prosedur yang semestinya.

Untuk itu, OJK akan memeriksa semua pejabat BII-Maybank yang berwenang, sambil menunggu hasil sidang pengadilan niaga.

BACA JUGA: Marwan Serahkan Bantuan Alat Pancing, Dandang hingga Genset

"Kami melihat apakah mekanismenya benar, apakah pemberi persetujuan itu orang yang berwenang, atau memang karena kondisi perusahaan debitur yang memburuk. Kalau semua sesuai prosedur, ya oke, tidak ada masalah," ujarnya.

Kasus ini menyeruak saat pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Dhiva, Richard Setiawan, melakukan investasi di luar bisnis inti perusahaan. Kemudian pada Desember 2013, PT Dhiva meminta agar kreditnya direstrukturisasi.

Namun tim audit Internal BII-Maybank yang melakukan verifikasi kredit PT Dhiva sejak Agustus 2012,  mendapati adanya indikasi sejumlah invoice dari pihak pemasok ternyata fiktif. Kini investigasi lebih lanjut sedang dilangsungkan.

Dari temuan tersebut, BII-Maybank menggugat pailit PT Dhiva Inter Sarana, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Pasalnya, PT Dhiva dianggap gagal melunasi kredit senilai total USD 59 juta, atau sekitar Rp 649,29 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp 12.000 per dolar AS.

Dalam dokumen audit internal BII-Maybank tercantum jumlah kredit yang telah disalurkan BII-Maybank kepada PT Dhiva per tanggal 5 Juni 2014 sebesar Rp 649,29 miliar.

PT Dhiva Inter Sarana bergerak di bidang perdagangan pipa untuk sektor minyak dan gas.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Naikkan Standar Penerbangan, DPR Kecam Jonan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler