OJK Satu-satunya yang Berwenang Usut Pidana Keuangan, Regulasi Baru Harus Segera Disiapkan

Minggu, 01 Januari 2023 – 20:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons dengan sigap oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.

BACA JUGA: Tambahan Modal Tuntas, Bank Capital Penuhi Peraturan OJK

"OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang  kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia, Minggu (1/1).

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera.

BACA JUGA: UU PPSK Berlaku, Pidana Jasa Keuangan Mutlak Jadi Urusan OJK

Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.

BACA JUGA: Sultan Menolak Koperasi Diawasi OJK, Begini Usulannya

"Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya.  (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler